RADARSEMARANG.COM, Tingginya kesadaran hukum di masyarakat, membutuhkan tempat aduan dan layanan informasi layanan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Jateng terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jateng Lucky Agung Binarto.
Sejauhmana implementasi layanan pengaduan hukum dan HAM yang diberikan kepada masyarakat?
Kantor wilayah melakukan tugas pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus pelayanan. Oleh karena itu, tidak bisa memberikan bantuan hukum terutama kepada orang miskin. Akan tetapi, dengan kehadiran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apakah layanan ini dipungut biaya?
Adanya OBH sejak 2018, mereka yang bisa menyalurkan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi secara prodeo alias gratis. Biaya atau anggarannya dari kita, nanti ada laporannya untuk dipertanggungjawabkan. Pemberian bantuan hukum gratis ini bertujuan agar setiap masyarakat berhak mendapatkan akses terhadap keadilan.
Dalam pendampingannya, sampai tahap apa peran OBH?
Mulai dari konsultasi, memberikan edukasi, dan karena mereka bertugas menyelesaikan masalah hukumnya, jadi ya sampai tahap incrah.
Berapa OBH yang bekerjasama dan berapa total anggarannya?
Ada 57 OBH dengan anggaran sekitar Rp 5,5 miliar.
Di tahun 2020 telah dimanfaatkan berapa orang?
Kami melayani 1.878 orang, jumlah itu di luar ekspektasi. Karena melesat jauh dari target yang hanya di angka 587 orang. Bahkan penyerapan anggarannya mencapai 99.91 persen selama tahun 2020 lalu. Atas pencapaian ini, Kemenkumham Jateng menjadi satu di antara 33 yang mendapatkan juara terkait dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran. Yang artinya bantuan hukum ini tersalurkan ke masyarakat.
Bagaimana jika pelayanan dari OBH tidak optimal?
Akan ada konsekuensi dalam kontrak terkait reward. Karena dalam penyerapan anggaran target triwulan II minimal 40 persen, dan pada triwulan III minimal 70 persen. Hal itu juga berdampak pada pemotongan anggaran. Jika tidak memenuhi target, maka sisa anggaran akan dialihkan untuk OBH yang memenuhi target. (*/ida)