26 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Bapas Kelas I Semarang Upayakan Diversi Kasus ABH

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Dalam menangani kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Badan Pemasyarakatan Kelas I Semarang mengupayakan proses diversi. Sebab dalam UU SPPA, Lapas tidak lebih baik untuk anak. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Kepala Bapas Kelas I Semarang DR Lilis Yuaningsih, SE., M.Si.
Bagaimana peran Bapas Semarang dalam melaksanakan ABH?

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) nomor 11 Tahun 2012, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas menjadi sangat penting dalam setiap lini sistem peradilan pidana anak. Mulai dari pra ajudikasi hingga post ajudikasi.

Dalam proses penyidikan apakah PK wajib mendampingi?

PK Bapas wajib mendampingi penyidikan dari pihak kepolisian 1 x 24 jam. Tanpa didampingi pihak Bapas maka cacat hukum. Tugas PK dalam mendampingi anak dianggap berhasil jika dapat membantu anak menyelesaikan perkaranya melalui diversi atau bermusyawarah mufakat, yang artinya sebisa mungkin menyelesaikan perkara anak melalui jalur non-litigasi.

Apakah semua kasus bisa ditangani dengan diversi?

Tidak semua kasus bisa di diversi. Ada ketentuannya, kalau ancaman pidana di atas tujuh tahun tidak bisa diversi. Misalnya pengeroyokan pasal 170 ada yang ancaman pidananya 9 tahun. Jadi kami mengarahkan ke penyidik supaya jelas.

Bagaimana langkah penanganan ABH?

Penanganan kasus diarahkan sesuai dengan hasil penelitian anak. Bahkan, sekiranya anak dikembalikan ke orang tua tidak lebih baik kita sarankan ke pihak yayasan. Karena di sana ada pelatihan dan pembimbingan.

Apa kasus ABH terbanyak? Pada 2020 ada berapa ABH?

Rata-rata karena kenakalan remaja, seperti pengeroyokan. Tahun 2020 ada 24 kasus dengan jumlah PK 35.
Ada batas maksimal pembinaan? Tergantung keputusan pengadilan, mereka yang berada di yayasan akan mengikuti program pelatihan kerja. Misalnya enam bulan atau satu tahun. (*/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya