RADARSEMARANG.COM, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 33,927 miliar sepanjang tahun 2020 ini. Jumlah tersebut berasal dari penanganan perkara di berbagai bidang sejak Januari-Desember 2020. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Priyanto.
Bagaimana penanganan perkara di sepanjang tahun 2020?
Kami terus melakukan upaya penindakan perkara secara litigasi maupun non litigasi. Tujuan dari semuanya adalah untuk mengembalikan keuangan negara, baik untuk perkara yang sudah ada kepastian hukum maupun berpotensi merugikan keuangan negara.
Berapa total keuangan negara yang berhasil diselamatkan?
Sekitar Rp 33,927 miliar di sepanjang tahun 2020 ini. Jumlah itu bersumber dari penanganan perkara di bidang tindak pidana korupsi, pidana umum, hingga perdata dan tata usaha negara (Datun).
Meliputi perkara apa sajakah?
Di antaranya, ada di bidang Pidana Khusus (Pidsus) terdapat 46 perkara korupsi yang sudah selesai penuntutan. Dari perkara yang selesai itu, telah ada pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti kerugian hingga Rp 14,227 miliar. Kemudian, dari penanganan pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, telah ada penyelamatan keuangan negara hingga Rp 4,2 miliar. Jumlah tersebut berupa uang rampasan sebagaimana putusan pengadilan. Di bidang Datun, juga tak kalah dibanding bidang lain. Selama 2020 ini telah menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 15,5 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, apakah ada kerjasama dengan pihak lain?
Selain menyelamatkan keuangan negara, Kejati Jateng juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelamatan aset. Di antaranya dalam penanganan perkara di Kota Salatiga dan Pekalongan. (*/ida)