27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Simpan dan Rawat 2.200 Barang Bukti

Bincang Barang Sitaan Negara dengan Sardjono

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Semarang menyimpan 488 perkara. Barang-barang tersebut titipan dari Polda Jateng Polrestabes Semarang, Kejagung, Kejati Jateng, dan Kejari Semarang. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Kepala Rupbasan Kelas 1 Semarang Sardjono.

Saat ini, ada berapa barang yang tersimpan di Rupbasan Semarang?

Data per 10 November 2020, ada 11 perkara dari penyidik, 476 dari penuntut, dan 1 dari KPK. Totalnya 488 perkara, jumlah barang buktinya sebanyak 2.200. Terdiri dari barang rampasan (baran) dan barang sitaan (basan) berupa 22 mobil, 393 motor, 440 BBM, dan 1.355 barang bukti lain-lain.

Bagaimana pengelolaan barang bukti tersebut?

Begitu barang bukti titipan dari penegak hukum masuk ke Rupbasan, kami melakukan identifikasi. Tidak hanya menjaga, kami juga melakukan perawatan, seperti kendaraan. Hal itu supaya barang tersebut tetap utuh. Misalnya, ketika mobil masuk dalam keadaan baik mesin bagus, ada plat nomor dan lain-lain, ketika barang tersebut kembali ke pihak yang berwenang juga dalam keadaan baik. Paling tidak kami memanaskan mesin, karena semakin lama barang di sini pastinya tidak baik karena tidak digunakan. Tak hanya, itu semakin lama tidak dieksekusi maka akan mengurangi nilai jual, seperti BBM yang terus menguap.

Apakah ada batasan waktu penyimpanan barang?

Tidak ada. Kami menunggu pihak eksekutor dari pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap suatu barang. Hal itu menunggu perkara selesai atau inkracht. Artinya, barang tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, untuk eksekusi juga tergantung keputusan pengadilan, apakah barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan atau untuk dilelang sebagai aset negara.

Barang bukti yang terlama apa pak? Perkara apa?

Yang paling lama itu barang bukti kendaraan mobil, tahun 2003. Perkaranya sampai sekarang belum selesai, maka barang itu masih di sini. Kami hanya bisa menjaga dan merawat, di luar itu wewenang kejaksaan. Sebagai mitra, kami terus melakukan koordinasi pada kejaksaan sebagai lembaga eksekutor untuk melakukan eksekusi barang bukti. (*/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya