RADARSEMARANG.COM – Hasil verifikasi faktual tentang Keterbukaan Informasi (KI) yang dilakukan KI Provinsi Jateng terhadap Kabupaten Wonosobo dengan raihan nilai 100. Keberhasilan tersebut, didorong oleh apa? Berikut bincang-bincang wartawan Jawa Pos Radar Kedu Sigit Rahmanto dengan Kepala Diskominfo Wonosobo, Eko Suryantoro.
Apa artinya bagi Pemkab Wonosobo atas raihan penilaian tersebut?
Jadi penilaian berdasar capaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo sebagai badan publik yang dianggap terus berupaya memperbaiki pola layanan keterbukaan informasi. Dengan penilaian angka 100 itu membuktikan jika Pemkab telah bekerja keras selama ini. Peningkatan sampai tahap verifikasi faktual itu menunjukkan perbaikan kinerja apabila dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Kala itu, hasilnya tidak dapat mencapai poin 100 atau hanya di angka 90 saja.
Apa indikator penilaian tersebut?
Indikatornya bermacam-macam. Hanya saja, dengan penilaian ini menunjukkan ada komitmen jelas dari Pemkab Wonosobo untuk melakukan keterbukaan informasi ke publik. Terlebih penilaian atas seluruh berkas dan dokumen pendukung, berhasil disajikan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Berdasarkan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dari KI Provinsi Jateng perihal kinerja Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam implementasi keterbukaan informasi, hasilnya kami dianggap baik. Tentu hal ini menjadi hal bagus bagi kinerja Pemkab Wonosobo. Terkait komunikasi dan sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Wonosobo dalam upaya menyempurnakan jawaban. Capaian itu tentu tak mudah dilakukan.
Setelah penilaian ini, apa yang akan dilakukan?
Setelah skor penilaian ini keluar dan dapat dipertahankan dalam tahap berikutnya, bisa memasuki uji publik di depan panelis. Saya yakin Pemkab Wonosobo akan mampu mencapai prestasi lebih tinggi. Bahkan tak menutup kemungkinan mampu tampil sebagai badan publik terbaik se-Jateng. (*/ida)