31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Banyak Korban Kekerasan Seksual Takut, Baru Pelaporan sudah Dicabut

Kekerasan Seksual Meningkat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Kasus kekerasan seksual semakin marak di negeri ini. Baru saja kasus kekerasan seksual yang dilakukan di wilayah Demak yang memakan banyak korban. Butuh keterlibatan banyak pihak untuk menekan kasus semacam ini. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Riri Rahayuningsih dengan Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh.

Kasus kekerasan seksual masih terus terjadi. Apakah ini bisa dibilang sebagai fenomena sepanjang masa?

Kalau dibilang fenomena sepanjang masa, itu seperti pasrah saja, tidak ada upaya apapun untuk menghapus atau melakukan perubahan. Itu seperti orang pesimistis. Justru saya optimistis, masih ada upaya untuk itu. Sekarang tinggal bagaimana komitmen negara dan banyak pihak untuk berjejaring dan menghapus kekerasan seksual. Selagi masih ada upaya untuk itu, saya kira ini bukan fenomena sepanjang masa.

Berapa kasus kekerasan seksual yang ditangani LRC KJHAM sepanjang 2020?

Dari Januari hingga Agustus, sudah ada lebih dari 60 kasus. Naik dari tahun 2019 lalu. Dulu, setahun ada 79 kasus. Tahun ini, baru sampai Agustus sudah lebih dari 60 kasus.
Kasus terbesarnya adalah kasus perbudakan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam pacaran. Termasuk kasus yang melibatakan media, seperti cybersex. Pelakunya kebanyakan orang yang punya relasi dekat dengan korban.

Bagaimana LRC KJHAM menyikapi tingginya kasus tersebut?

Kami memperkuat jejaring penanganan kasus. Selain dengan pemerintah, juga dengan NGO/LSM lain. Termasuk memperkuat layanan berbasis komunitas. Ada beberapa komunitas di Jateng yang didampingi LRC KJHAM. Kami ingin memperkuat komunitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terkait pemulihan kondisi psikologis korban, apa peran LRC KJHAM dalam hal ini?

LRC KJHAM membantu healing. Selain memiliki konselor, LRC KJHAM juga memberikan rujukan ke layanan psikologis. Kami berjejaring dengan beberapa rumah sakit dan psikolog klinis. Kami bantu rujukan ketika ada korban yang membutuhkan layanan psikologis. Kami berjejaring dengan psikolog penanganan kasus kekerasan seksual. Selain itu, ada support group untuk mengadakan konseling kelompok. Selain mereka bisa saling bercerita, tentang kasus kekerasan yang mereka alami, ada juga terapi psikologis.

Bagaimana dengan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual yang didampingi LRC KJHAM?

Tidak banyak pelaku yang diproses hukum sampai mendapat hukuman setimpal dalam putusan pengadilan. Itu pun prosesnya sampai berdarah-darah. Ada yang berhenti sampai di proses pelaporan. Ada yang sudah lapor polisi, tapi dicabut. Ada yang hanya lapor ke instansi dan akhirnya tidak dilanjutkan ke polisi karena tidak ada aturan untuk menjerat pelaku. Misalnya, kasus kekerasan seksual di kampus. Tidak banyak yang diproses hukum. Ada yang belum apa-apa baru diproses konseling, sudah dicabut. Tantangan yang dihadapi korban dalam memperjuangkan keadilan memang luar biasa.

Banyak pihak takut membawa kasusnya ke meja hijau, bagaimana kasus kekerasan seksual ini bisa dihentikan?

Negara harus punya komitmen. Jadi, pertanyaannya, mau atau tidak untuk menghapuskan kekerasan seksual? Secara daya, kalau negara mampu, tapi tidak mau, ya percuma. Negara juga perlu memperkuat jaringan, seperti dengan NGO, perguruan tinggi, dan sebagainya. Semua harus bekerja sama. Tapi lembaga-lembaga atau kelompok masyarakat itu menjadi tanggung jawab negara dalam penguatannya untuk menghapuskan kekerasan seksual. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya