29 C
Semarang
Tuesday, 22 April 2025

Keributan Jauhkan Investor, Jika Tak Setuju Bisa Ajukan ke MK

UU Cipta Kerja untuk Tingkatkan Investasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Undang-Undang Cipta Kerja menuai pro dan kontra di semua kalangan, baik buruh, masyarakat, maupun pengusaha. Namun kalangan pengusaha menyambut gembira UU tersebut? Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM, Alvi Nur Janah dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi.

Bagaimana pengusaha memandang UU Cipta Kerja?

Di dalam UU Cipta Kerja ada aturan-aturan baru yang memudahkan investasi. Ini yang sangat penting dan digarisbawahi. Sejauh ini, di negara ini, aturan investasi terlalu berbelit-belit dan tumpang tindih. Hal itu memberatkan dunia usaha. Bahkan, ketika ada aturan dari pusat dan daerah, proses perizinan pun lama. Kondisi itu bagi dunia usaha, sama sekali tidak menguntungkan. Bahkan, hal itu akan berdampak pada pajak. Kami berharap, aturan dibuat lebih sederhana. Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan dengan diterbitkannya omnibus law atau UU Cipta Kerja ini.

Apa harapan pengusaha setelah disahkannya UU Cipta Kerja?

Harapan kami, investor bisa masuk ke Indonesia. Khususnya di Jateng yang sudah punya daya saing. Entah dari segi pelayanan pemerintah, perizinan, kemudahan harga tanah. Dengan deretan industri-industri berskala sedang dan besar. Sudah barang tentu, akan menyerap para pekerja. Karena berkaca, angka pengangguran semakin tinggi. Apalagi ada pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pembukaan lapangan kerja ini sangat penting bagi negara kita. Jadi kalau investasi ini masuk, penyerapan tenaga kerja akan banyak. Akan meningkatkan daya beli dan otomatis kesejahteran meningkat.

Tapi gelombang penolakan tetap ada?

Saya harap penolakan ini sudah cukuplah, jangan sampai ribut-ribut lagi. Demo yang rusuh, tidak baik untuk investasi. Orang bisa takut. Kita negara hukum, ya diselesaikan secara hukum. Kalau tidak setuju, bisa diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini belum berlaku dan masih menunggu waktu. Nanti akan ada aturan pelaksanaannya, baik peraturan pemerintah atau presiden. Kami tetap berharap aturan pelaksanaan dari pemerintah nanti bisa memberikan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi. Negara kita ini bersaing dengan banyak negara yang masing-masing berusaha menyiapkan yang terbaik untuk investor. Kalau investor tidak tertarik, mereka akan pindah ke negara lain. Iini akan rugi bagi kita, karena warga kita ini banyak sekali.

Apakah pengusaha sudah berkomunikasi dengan perwakilan buruh?

Komunikasi selalu kami adakan. Kalau di Jateng, tidak separah seperti di Jakarta. Disini masih ada batasan normal. Para serikat buruh itu merasa hak-hak mereka dikebiri. Tapi saya bicara kepada mereka, bahwa hak mereka tidak mungkin dikurangi. UU ini kan untuk jangka panjang. Ini memikirkan anak-anak cucu-cucu ke depan.

Seperti apa UU Cipta Kerja ini akan berdampak baik bagi buruh?

Karena semua aturan sudah jelas. Dalam praktiknya pun nanti, semua hak buruh tetap akan diberikan. Kami lihat di Jateng, para pengusaha memang berbeda dengan Jakarta. Disini pengusaha lebih banyak toleran. Artinya, memikirkan kehidupan buruh. Karena itu, kami lihat saja. Saya yakin dengan proses waktu, buruh bisa sejahtera. Kami juga mau mereka lebih sejahtera. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya