28.6 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

ASN Terindikasi Tidak Netral di Tiga Daerah

Bincang Netralitas ASN dalam Pilkada dengan Siti Farida

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan di tengah berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Apalagi, saat ini tahapan kampanye yang dinilai rawan mobilisasi dukungan dari ASN. Berikut wawancara wartawan RADARSEMARANG.COM Eko Wahyu Budiyanto dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida.

Apakah sejauh ini sudah ada aduan yang masuk ke Ombudsman Jateng terkait dengan netralitas ASN?

Kami mencatat terdapat sejumlah ASN yang bekerja di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terindikasi terlibat politik kepentingan dengan mengarahkan dukungannya pada salah satu pasangan calon (paslon). Kami juga dapat banyak aduan dari masyarakat kalau instansi paling banyak dikeluhkan yakni di lingkungan pemerintah desa (Pemdes), dinas perizinan dan dinas pendidikan. Ada ASN di sana yang terlibat konflik selama pilkada.
Terhadap pelaporan kasus PNS karena masalah netralitas yang diduga memihak pada salah satu pasangan calon, kita akan menyampaikan kepada pelapor untuk meneruskan kepada instansi yang tepat, yaitu Bawaslu mengenai tindak lanjut penanganan laporannya.

Dari catatan Ombusman Jateng, sudah berapa ASN yang diduga terlibat politik praktis atau tidak netral dalam Pilkada serentak ini?

Ada ASN di tiga daerah yang terlibat konflik kepentingan yakni di Kabupaten Sukoharjo, Klaten dan Purbalingga. Diduga mereka menjadi bagian dari mobilisasi dari salah satu calon atau peserta Pilkada serentak. Ini memang sudah melanggar dari netralitas ASN yang seharusnya tidak ikut berpolitik praktis.

Lalu, siapakah yang seharusnya bertindak manakala ada ASN yang tidak netral dalam Pilkada serentak nanti?

Pastinya yang seharusnya bertindak dalam hal ini yakni Inspektorat di masing-masing daerah. Kita ketika menerima laporan jika ada ASN yang terlibat politik praktis dan tidak netral maka akan diteruskan ke Inspektorat tersebut. Untuk Inspektorat di masing-masing daerah juga seharusnya aktif untuk meminimalisir tidak netralnya ASN. Sehingga, sebagai penyelenggara yang langsung bersentuhan dengan ASN di kantor dinas, mestinya inspektorat berperan menjaga netralitas ASN.

Dari pengamatan Ombudsman Jateng, bagaimanakah sikap dari Inspektorat di masing-masing daerah tersebut?

Sekarang mulai ada Pemdes yang terindikasi terlibat kegiatan politik di Pilkada. Kondisi pelayanan publik di daerah sangat memprihatinkan karena Inspektorat memang kurang tegas. Baru beberapa layanan publik yang sudah dapat rapor hijau. Sedangkan yang lain masih banyak memiliki rapor kuning dan merah.

Apakah dalam Pilkada ini Ombudsman Jateng juga bisa melakukan pengawasan?

Kalau untuk urusan pilkada memang kita tidak bisa masuk. Karena sudah ada lembaga yang memang memiliki tugas dan fungsi di bidang tersebut. Namun, kita selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tetap akan melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, Ombudsman dalam hal pelaksanaan pelayanan publik akan menyampaikan kepada penyelenggara untuk tetap menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, kita juga harus memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya