26 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Anggaran Satpol PP telah Ditambah, Harusnya Tingkatkan Penertiban

Berwisata di Masa Pandemi Covid-19

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Adanya pembatasan aktivitas di luar rumah, menjadikan masyarakat jenuh. Banyak dari mereka memilih berlibur mencari tempat wisata yang sedang viral. Hal itu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Batang. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Riyan Fadli dengan Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.

Bagaimana dewan menanggapi banyaknya warga yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama di tempat wisata?

Tempat wisata saat ini sedang ramai-ramainya, setelah masyarakat berbulan-bulan di rumah saja. Hal itu tentu menimbulkan kerumunan di area wisata. Ada beberapa yang patuh mengenakan masker, tentu ada juga yang abai. Kewajiban pengelola tempat wisata atau pusat keramaian mengingatkan pengunjung untuk patuh dan harus tegas untuk menjalankan protokol kesehatan.

Bagaimana menghadapi ramainya wisatawan?

Yang penting taati protokol kesehatan, siapapun itu. Aparat terkait harus rutin melakukan sidak dan operasi yustisi. Tidak ada alasan lagi untuk tidak meningkatkan intensitas operasi. Di Kabupaten Batang, Satpol PP juga sudah mendapatkan suntikan tambahan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Pengelola wisata juga bisa mendapatkan saksi, misal pencabutan izin usaha. Peraturan bupati (Perbup) juga harus ditegakkan, masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi sosial, kalau masih membandel dikenakan denda. Denda bisa diberikan pada perorangan dan pengelola baik perorangan ataupun perusahaan, tempat wisata atau kafe. Denda maksimal Rp 50 juta untuk perusahaan, sementara denda Rp 10 ribu untuk masyarakat umum.

Beberapa tempat hiburan atau wisata buka sampai larut malam?

Harusnya ada jam tutup maksimal. Pengelola tempat hiburan atau wisata jangan membuka sampai larut. Hal itu karena belum diatur dalam perbup penanganan Covid-19. Akhirnya terjadi seperti kemarin, pengelola wisata malah memfasilitasi wisatawan untuk berkemah di tepi Pantai Sigandu. Harusnya itu dilarang, apalagi saat masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Tapi aktivitas camping di pantai tersebut langsung ditertibkan oleh aparat gabungan. Mereka dibubarkan, karena juga berpotensi untuk terjadinya tindakan asusila. Kalau sudah di dalam tenda, laki-laki dan perempuan bersama kan bahaya. Jam tutup maksimal untuk penyedia hiburan dan wisata semestinya pukul 8 atau 9 malam. Itu harus dibahas juga menghadapi pandemi yang masih berlangsung.

Sejauhmana jaminan keamanan bagi wisatawan dari paparan Covid-19?

Dinas Pariwisata, Satpol PP harus sering sidak ke lokasi, berkoordinasi dengan pengelola untuk pengawalan protokol kesehatan. Persoalannya bagi yang memiliki izin resmi bisa diarahkan, namun yang tidak memiliki izin penegak perda tidak bisa masuk. Sedangkan kontrol perlu terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pengelola harus memperhatikan betul-betul kontak antarpengunjung, jarak tempat duduk secara umum harus diatur. Yang terpenting taati protokol kesehatan. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya