RADARSEMARANG.COM – Hasil rapat koordinasi Criminal Justice System (JCS) antara aparat penegak hukum (APH) di Jateng Mei 2020 lalu, memberikan nafas lega bagi para pengguna narkotika. Karena disepakati penanganan bagi yang murni pengguna narkotika hanya akan direhabilitasi. Bagaimana tanggapan masyarakat pemerhati pemasyarakatan? Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM, Joko Susanto dengan Direktur Forum Pemerhati Pemasyarakatan (Fortipas) Dr (Cand) Sudiyono.
Bagaimana tanggapan Fortipas atas kebijakan dan langkah yang disepakati dalam JCS?
Tentu kami mendukung hasil rapat yang dilakukan aparat penegak hukum di Jateng melalui CJS. Sudah seharusnya tersangka penyalahguna narkotika yang statusnya cuma pengguna cukup direhabilitasi. Dengan demikian, mereka yang sakit bisa disembuhkan, bukan malah dipenjara. Kalau dipenjara, nantinya lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) semakin over kapasitas.
Seberapa banyak penyalahguna narkotika yang menjalani hukuman di lapas dan rutan?
Dari data kami, jumlah tahanan dan narapidana yang tersebar di berbagai penjara di Indonesia mencapai 520 ribu orang. Dari jumlah itu, didominasi tahanan serta narapidana kasus narkotika. Bahkan jumlah tahanan serta narapidana yang ada, tidak sebanding dengan jumlah rutan dan lapas yang hanya sekitar 120 ribu–130 ribu. Sehingga yang masuk ke dalam tahanan, lapas dan rutan, sekitar 42-45 persenan dari total seluruh tahanan dan narapidana yang ada di Indonesia.
Bukankah sudah seharusnya tersangka dipenjara?
Kami tak sepakat hal itu. Justru kami khawatir kalau penanganan kasus narkotika penekanan dari sisi hukum semata, bukan melalui pendekatan perawatan dan rehabilitasi maupun program kesehatan masyarakat, justru akan berdampak buruk pada sisi pengunaan anggaran yang membengkak. Selain itu, mengalami over kapasitas tahanan, rutan dan lapas.
Apakah ada aturan yang memperbolehkan pengguna narkotika direhabilitasi?
Aturannya jelas ada di UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ada di pasal 127, secara jelas menyebutkan setiap pengguna narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi. Jadi dalam hal penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (*/ida)