32 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Progres Pembahasan Obligasi Daerah

Tak Menghalang-halangi, Hanya Butuh Pembahasan Mendalam

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Pada awal tahun lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sempat mempertimbangkan penerbitan obligasi untuk menutup kekurangan dalam pembiaayan kebutuhan daerah yang tidak ter-cover APBD. Lantas bagaimana kelanjutannya? Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Dewi Akmalah dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng Sriyanto Saputro.

Saat ini tidak hanya Jateng, Jabar dan Jatim yang mulai tertarik menerbitkan obligasi. Bagaimana DPRD Jateng melihat hal ini?

Tentu saja kami apresiasi langkah inovatif ini. Haru didukung, selama tujuannya baik untuk masyarakat Jateng. Hanya saja memang perlu kehati-hatian sebelum memutuskan untuk menerbitkan obligasi ini. Karena banyak aspek yang perlu dibahas lebih mendalam lagi.

Sejauhmana upaya merealisasikan rencana tersebut?

Pertama, terkait kondisi APBD Jateng. Butuh tidaknya obligasi ini untuk menutup kekurangan pembiayaan. Sebab tahun 2019 kemarin saja, APBD Jateng tidak defisit. Kedua, terkait peruntukan pembiayaan obligasi. Perlu di-list lagi mana saja proyek yang mendapat pembiayaan. Sebab proyek yang berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD)-lah yang harus diutamakan. Yang ketiga, soal kewajiban pengembalian pinjaman. Jangan sampai ini jadi bom waktu bagi pemerintahan selanjutnya.

Bom waktu seperti apa yang dimaksud?

Begini, katakalah tenor waktu pengembaliam obligasi ini adalah 10 tahun. Dan kita harus menjamin itu aman. Sementara masa pemerintahan gubernur ini hanya lima tahun. Berarti butuh kesinambungan dengan pemerintahan gubernur lima tahun selanjutnya untuk sistem pembayarannya. Jangan sampai dirumuskan pada pemerintahan periode ini, tapi tanda petik atau ditelantarkan pada pemerintahan selanjutnya. Begitu pula dengan bebannya. Jangan sampai kewajiban mengangsur justru membebani APBD gubernur selanjutnya. Hal itu bisa berpotensi menganggu pembangunan pada masa pemerintahan selanjutnya.

Sampai dimanakah progres pembahasan penerbitan obligasi ini?

Pemprov Jateng sudah mengajukan Raperda Obligasi dalam Propemda 2019. Namun hingga saat ini belum disetujui DPRD Jateng, sehingga belum masuk dalam daftar prioritas. Tapi tahapannya sudah benar. Sudah masuk RPJMD juga. Dan bisa saja jika serius, pembahasan dilakukan tahun depan.

Bagaiamana dengan tudingan bahwa DPRD menghalang-halangi penerbitan obligasi?

Tidak ada. Kami bukan menghalang-halangi. Cuma memang butuh komunikasi dan pembahasan lebih mendalam saja antara legislatif dan eksekutif. Lagi pula jika memang obligasi jalan, kami bisa menjadi satu-satunya provinsi yang menggunakan obligasi di Indonesia. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya