RADARSEMARANG.COM, Tidak hanya masyarakat biasa, bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilkada juga tak lepas dari ancaman Covid-19. Lantas bagaimana KPU melakukan penanganan kepada bapaslon yang terindentifikasi positif Covid-19 agar tetap dapat mengikuti tahapan sebagaimana mestinya? Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajat.
Bagaimana KPU menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19?
KPU Pusat sudah mengeluarkan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam karena Pandemi Covid-19. Di sana sudah ada aturan mengenai proses pilkada. Dari pendaftaran sampai pelaksanaan. Tentu saja sudah disesuaikan dengan standar protokol kesehatan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
KPU Pusat mendata ada 37 bapaslon positif Covid-19, bagaimana dengan Jateng?
Di Jateng sejauh ini ada satu bapaslon yang hasil tes swab-nya positif. Tapi sudah kami fasilitasi. Saat pendaftaran lalu yang bersangkutan tidak datang ke KPU. Tapi mengikuti tahapan secara virtual sebagai bukti keberadaan bapaslon yang bersangkutan.
Bagaimana dengan tahapan selanjutnya?
Tentu saja. Kemarin yang bersangkutan belum mendapatkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan dari kami. Karena memang diharuskan isolasi diri selama dua minggu. Baru kemudian melaksanakan tes swab lagi. Kalau sudah dinyatakan negatif, baru bisa diberikan rekomendasi dari KPU.
Kalau seperti itu, berarti penetapan bapaslon berpotensi mengalami kemunduran?
Bisa iya, bisa tidak. Kalau memang besok setelah dua minggu tes swab hasilnya negatif, bisa langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Berarti penetapannya bisa bersamaan dengan bapaslon lain pada 23 September mendatang. Tapi kalau hasilnya positif lagi, ya isolasi lagi. Penetapannya bisa mundur seminggu dari calon lain.
Setelah perpanjangan pendaftaran bagi daerah yang masih terdapat calon tunggal, tahapan Pilkada apa lagi yang akan dijalankan KPU?
Setelah pendaftaran selesai, kami akan melakukan verifikasi berkas bapaslon. Setelah selesai, kami tetapkan paslonnya siapa saja yang lolos. Baru setelah itu, diadakan penentuan nomor calon dan urutan dalam surat suara nanti. Jika itu semua sudah beres, pelaksanaan paling ditunggu yaitu kampanye, baru bisa dilakukan. (*/ida)