26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Maraknya KDRT dan Kekerasan Seksual

Melalui RUU PKS, Kelalaian Suami Tak Beri Nafkah Bisa Dituntut

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kasus kekerasan perempuan bagai gunung es. Baik itu kekerasan fisik, seksual, psikis, dan ekonomi. Seolah baik-baik saja, namun sebenarnya banyak kejadian di tengah masyarakat. Hanya saja kaum perempuan kerap tak berani lapor dan menuntut haknya. Inilah yang mencoba difasilitasi dalam RUU PKS. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan pengurus Yayasan Sekretariat untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Sukma) dan Owner Klinik Hukum Ultra Petita Evarisan SH.

Sejauh mana kasus kekerasan terhadap perempuan di Jateng?
Kasus tertinggi adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemudian menyusul kekerasan seksual. Karena itulah saya ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Ini sudah urgent sekali, mau menunggu sampai kapan? RUU PKS ini harus kembali dimasukkan ke Prolegnas, karena sangat komprehensif mengatur hak-hak korban perempuan dan anak. Hukum disini tidak pernah di atur dalam perundang-undangan lain, artinya ada payung hukum yang dijawab RUU PKS.

Apakah semua perkara kekerasan perempuan selalu berakhir dengan perceraian?
Tidak. Kelalaian suami memberikan nafkah, biasanya akan digabung dengan perkara perceraian, endingnya bisa tahulah. Tapi bisa dilakukan dengan menggugat atau menuntut hak atas nafkah, toh undang-undang mengatur itu. Dan hal ini jarang sekali ada Pengadilan Agama (PA) yang mengabulkan tuntutan perkara kelalaian suami memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.
Apakah hal ini bisa menjadi terbobosan untuk mengurangi angka perceraian?
Ini adalah terobosan hukum yang dilakukan hakim. Karena cerai bisa jadi bukan jalan korban, akan tetapi hak atas kebutuhannya yang minta dipenuhi. Maka dengan ini, negara harus menjamin keterpenuhan hak atas itu. Seharusnya bisa menjadi yurisprudensi karena tidak melulu berakhir perceraian. Pada saat eksekusi, hakim yang memiliki otoritas putusan harus bermanfaat dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Karena kasus ini langka, akhirnya yang dilakukan adalah membuat pengaduan ke inspektorat, gubernur, wali kota, BKD provinsi dan kota.

Apakah semua perkara bisa menggunakan tuntutan ini?
PNS tunduk dan patuh pada PP 10 dan 45 sehingga ekseskusinya tidak rumit. Bendahara bisa memotong tanpa harus meminta persetujuan dari yang bersangkutan. Sayangnya, perkara ini baru bisa dilakukan oleh PNS karena secara struktural di bawah naungan negara, dengan itu bisa menekan untuk pemenuhan hak.

Yang menjadi repot kalau bukan PNS. Tidak ada yang mendesak untuk memenuhi tuntutan korban. Akan tetapi, sebenarnya bisa dilakukan eksekusi ketika memiliki harta. Kendalanya yaitu, biasanya semua nama harta benda diatasnamakan dan surat penting dikuasai oleh suami. Maka hal yang timpang inilah menjadi susah untuk dieksekusi. Sebab, dalam eksekusi harus tahu harta apa yang bisa dijadikan jaminan. Tapi itu tadi, karena perempuan banyak akses yang ditutup untuk mendapatkan itu. Kendalanya ity. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya