RADARSEMARANG.COM, Penerbitan dan pencabutan Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bahwa Ganja Tanaman Obat menimbulkan pro kontra, termasuk di Jateng. Sebagaimana bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Joko Susanto dan Shaqila Angra Prameswari dengan Plt Kaprogdi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Semarang (USM) Dr Muhammad Junaidi SHI MH CLA yang merupakan doktor kosentrasi bidang hukum tata negara.
Bagaimana tanggapannya terkait ‘Ganja Tanaman Obat’ yang baru saja diterbitkan, tapi langsung dicabut lagi oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo?
Keputusan Menteri Pertanian 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang diteken pada 3 Februari lalu, memang menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Seharusnya, perbedaan itu tidak berkembang negatif. Sebenarnya tidak masalah keputusan Mentan tersebut, jika subtansinya untuk kepentingan yang dibutuhkan masyarakat. Namun jauh lebih baik lagi, jika payung hukumnya bukan keputusan Mentan, tetapi peraturan yang memiliki kaidah dan kekuatan hukum yang lebih tinggi dan kuat.
Bagaimana sisi hukum mengenai aturan yang baru dibuat dan dicabut?
Mentan sebaiknya tidak buru-buru mencabut. Mengingat kebijakan negara selalu ada sebagian yang menolak. Kalau peraturan sudah diterbitkan, kemudian dicabut, bisa menjadi kebiasaan buruk. Bisa saja yang tidak suka kebijakan negara diviralkan ramai-ramai ditolak, kemudian tinggal dicabut. Kalau keputusan Mentan dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat, maka pemerintah harus mempertahankannya dengan melakukan publik suport (dukungan publik).
Apakah anda setuju jika ganja dikelompokkan menjadi tanaman obat?
Boleh saja, asal pengendalian dan pengawasannya ketat dan tidak diatur dalam bentuk keputusan. Tapi pemerintah perlu mengaturnya dalam Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/minimal Peraturan Menteri, jika memang ganja dalam hasil berbagai riset dan kajian secara mendalam benar-benar memberikan dampak positif bagi medis atau kesehatan. Peraturan yang ada itu, harus dibarengi mekanisme pengawasan yang ketat dan sanksi hukum jika terjadi penyalahgunaan. (*/ida)