RADARSEMARANG.COM, Tak ada pergerakan keluar masuknya warga antarnegara selama pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan tak ada transportasi yang berjalan. Untuk itu, deportasi Warga Negara Asing (WNA) juga belum berlaku. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ma’mum.
Selama semester satu, sudah ada beberapa WNA yang dideportasi?
Dari awal Januari hingga kini sudah ada 13 WNA yang dideportasi. Hal itu karena akses antarnegara ditutup akibat Covid-19 sejak Maret 2020. Saat ini masih ada dua WNA yang menunggu dideportasi. Dua WNA tersebut belum kembali ke negaranya karena belum lama keluar dari penjara. Satu WNA asal Timur Leste tersangkut kasus perkelahian dan satu WNA asal Nepal karena tersandung kasus narkoba.
Saat ini posisi dua WNA tersebut bagaimana?
Karena tidak punya izin tinggal, saat ini kami tampung di kantor imigrasi. Masa visa sudah habis karena mereka dipenjara dalam waktu yang lama. Jadi sementara ini, ditahan dulu sampai bisa dideportasi ke negara masing-masing.
Mayoritas pelanggaran apa yang dilakukan?
Pelanggaran keimigrasian yang dideportasi dari Indonesia, salah satunya yakni overstay. Sebelumnya, selama pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi telah memberikan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Tertentu (ITKT) berupa tidak adanya denda bagi WNA yang melakukan overstay. Kebijakan ini berakhir 13 Agustus. Namun per 14 Agustus jika ada yang melakukan overstay atau pelanggaran tempat tinggal sudah berlaku denda Rp 1 juta perhari. Ketika tidak sanggup bayar walaupun di bawah 60 hari, tentu orang asing tersebut akan dideportasi. Otomatis 60 hari akan dideportasi.
Apakah ada perlakuan khusus bagi pelanggar?
Tidak ada perlakuan khusus, namun tetap melakukan pelayanan dengan baik dan benar. Jika melanggar peraturan di Imigrasi, maka setiap orang asing yang melakukan deportasi dilakukan pendampingan dan pengawasan melekat (waskat) hingga naik pesawat.
Apa kendala yang dihadapi dalam pengawasan WNA?
Hingga saat ini, kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing adalah luasnya wilayah kerja. Hal tersebut tentu tidak seimbang dengan jumlah personel di Seksi Intelijen dan Penindakan. Meski begitu, kami terus berusaha dan berupaya memberdayakan petugas Imigrasi agar angka pelanggaran bisa menurun dengan ketatnya pengawasan.
Bagaimana peran Timpora saat pandemi?
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) WNA dilakukan melalui jalan terbuka ke perusahaan untuk mengecek data. Bisa melakukan secara tertutup lewat undercover, door to door. Di tengah pandemi Covid-19, hal ini menjadi tantangan untuk lebih produktif, namun dengan protokol kesehatan.
Meski Timpora merupakan sebuah lembaga, namun semua masyarakat bisa menjadi pengawas orang asing di lingkungan ia tinggal. Media yang disediakan terkait keperluan masyarakat di Imigrasi ada di sekitar tempat tinggal. Kemudian akan dilakukan pengaduan Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Semarang, bisa melalui nomor telepon 0247623144. (*/ida)