31 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Pemerintah Setengah Hati Wujudkan Otonomi Desa

Pemerintah Masih Intervensi, Sekdes Masih Dijabat ASN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng menilai Pemkab Demak masih belum sepenuhnya melaksakan otonomi desa. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Wahib Pribadi dengan Direktur LSKP Jateng, Muhamad Rifai.

Seperti apa gambaran pelaksanaan otonomi desa yang sejauh ini dianggap belum total?
Tidak totalnya terlihat masih banyak posisi sekdes yang masih dijabat oleh para aparat sipil negara (ASN). Padahal, dalam regulasi sudah jelas, baik peraturan pemerintah (PP), undang-undang (UU) dan peraturan menteri (Permen). Tetapi dalam penyusunan regulasi di daerah, justru dibuat berputar putar (tidak jelas) atau multitafsir.
Sekdes yang masih dijabat ASN sebagai bukti intervensi pemerintah terhadap desa. Padahal, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah jelas mekanismenya. Misalnya, pada pasal 48 UU Desa disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan serta pelaksana teknis. Demikian pula, pasal 49 ayat (1), bahwa perangkat desa sebagaimana dimaksud pasal 48 bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Mengapa sekdes ASN masih tetap dipertahankan di pemerintahan desa hingga kini?

Itulah sebagai bukti bahwa pemerintah masih setengah hati merealisasikan otonomi desa. Bahkan, hingga kini masih ada puluhan sekdes ASN yang masih menjabat di desa.

Lalu, apalagi yang menjadi sorotan LSKP Jateng ini?
LSKP Jateng juga melihat bahwa sekdes ASN ini masih mendapat tambahan penghasilan. Ini sesuai Perbup Demak nomor 2 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan tetap (TPP) bagi PNS. Dalam pasal 5 ayat (1) Perbub itu menyatakan, tambahan penghasilan bukan berupa hak, melainkan bentuk penghargaan bagi ASN dan CPNS yang melaksanakan tugas dan disiplin sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pada pasal 8 tentang pemberian tambahan penghasilan. Adapun, di pasal 9 disebutkan, bahwa pelaporan (absensi) masing-masing sekdes yang diangkat PNS diwajibkan absensi di kecamatan. Melihat hal ini, otonomi desa yang salah satunya menjadi amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 justru terasa masih semu dalam pelaksanaannya. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya