27 C
Semarang
Wednesday, 7 May 2025

Tingginya Tindak Kriminalitas Akibat Problem Sosial

Seharusnya Kasus Sepele Diselesaikan lewat Mediasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Tingginya angka kriminalitas, korupsi maupun berbagai tindak pidana lainnya, itu bagian dari problem sosial. Bagaimana idealnya mengatasi problem sosial tersebut. Untuk menjawab masalah itu, berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Joko Susanto dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Dr Mastur SH MH.

Sebagian penegak hukum menegaskan bahwa tingginya angka kriminalitas, mulai narkoba, korupsi dan kriminalitas anak merupakan bagian dari problem sosial?

Menurut saya sepanjang tingkat kesejahteraan masyarakat mulai kebutuhan pokok masih belum terpenuhi dan negara belum bisa memenuhi secara maksimal, akan timbul problem-problem sosial di dalam masyarakat, sehingga menimbulkan angka kriminalitas, baik masalah narkotika, korupsi dan tindak pidana lainnya.

Berarti penyelesaian di meja hijau itu kontra produktif?

Saya kira tidak kontra produktif, sepanjang perangkat sosial mampu menyelesaikan persoalan di masyarakat. Tentunya pihak-pihak terkait harus mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi kedua belah pihak, sehingga tidak akan terjadi masalah. Persoalan sosial di masyarakat ada yang beberapa daerah menerapkan hukum adat lebih tinggi dari hukum positif, maka penyelesaiannya lebih kuat ke arah hukum adat, seperti di Bali dan Sumatera Barat. Maka, tidak semua permasalahan diselesaikan dengan pidana dan dihukum ke dalam lapas. Tapi bisa dengan penyelesaian sanksi-sanksi di masyarakat. Menurut saya, Lapas penerapannya lebih ke arah hukum positif yang salah satunya merupakan bagian dari pembinaan masyarakat yang melakukan tindak pidana.

Kebanyakan pelaku tindak kriminalitas yang ditahan, pelakunya semakin pengalaman dalam melakuka aksi kejahatan?

Bisa juga terjadi demikian, karena di dalam lingkungan penahanan akan menjumpai berbagai macam pelaku tindak pidana. Sehingga dapat pemahaman baru. Tapi ada juga tahanan dijadikan sebagai tempat merenung, begitu bebas akan berubah lebih baik. Tidak semua menjadi jahat, kembali lagi ke pribadi masing-masing, apalagi di lapas ada keterampilan dan siraman rohani.

Idealnya mengatasi problem sosial agar lapas tidak overload?

Idealnya mengatasi hal itu menemukan pangkal permasalahan sosial, masalah ekonomi dan bagaimana pemerintah memaksimalkan peran tokoh-tokoh masyarakat dan memaksimalkan hukum adat. Dalam menyelesaikan permasalahan sepele seharusnya mengedepankan mediasi, musyawarah, khususnya perkara-perkara kecil. Karena tidak semua masalah harus dibawa ke meja pengadilan. Jadi ada alternatif penyelesaian sengketanya di tingkat masyarakat.

Bagaimana dengan ide penyelesaian kasus hukum kecil melalui mediasi di tingkat desa?

Dengan penerapan mediasi tingkat desa itu perlu dipertimbangkan. Bagi saya itu merupakan langkah bagus. Bagaimanapun penyelesaian perkara-perkara kecil seperti kasus Nenek Minah, bisa dibawa ke arah mediasi. Tentu itu merupakan langkah bagus. Tapi hukum kita tak melihat penerapan itu.
Jadi perlu adanya pembatasan-pembatasan, sepanjang tidak berseberangan dengan hukum positif. Dalam hal ini perlu lebih diutamakan mediasi di tingkat desa, kalau utamakan hukum posotif memakan waktu, biaya, dan tenaga. Jadi aparat penegak hukum jangan hanya memandang kepastian hukum. Artinya jangan hanya mementingkan kepastian hukum, mengesampingkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan di masyarakat. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya