31 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Informasikan Cluster Baru Covid-19 Tanpa Pilih Kasih

Harus Sampaikan Perkembangan Covid-19

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pemerintah daerah harus lebih transparan dalam penanganan dan pemakaian anggaran terkait covid-19 di Jawa Tengah. Masyarakat bisa mengetahui semua informasi yang jelas dan bisa terlihat mengantisipasinya. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Miftahul A’la dengan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir.

Sejauh mana keterbukaan kepala daerah dalam membuka informasi perkembangan covid-19 ke publik?
Seluruh informasi tentang covid-19. Jangan membedakan perusahaan besar dengan pasar tradisional. Kalau nama pasar tradisional yang ketahuan ada pedagang yang reaktif covid-19 disampaikan ke publik, maka kalau di dalam perusahaan besar ada yang reaktiof covid-19 juga jangan ditutupi. Harusnya semua di-publish dengan jelas agar masyarakat bisa lebih waspada.

Apa landasan hukum pentingnya penyampaian informasi tentang covid-19 ini?
Sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa wabah penyakit merupakan informasi berkala sehingga pemerintah atau badan publik wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berkala perkembangan penyakit tersebut kepada publik. Selain itu, berdasarkan pasal 154 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menukar dan/atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

Bagaimana menyikapi adanya cluster baru covid-19 di Semarang?

Jelas ini merupakan keprihatinan, karena begitu new normal justru ada penambahan cluster baru covid-19. Apalagi penambahannya terjadi di tiga perusahaan besar di Kota Semarang dan kemungkinan akan terus bertambah. Sayangnya, pemerintah tidak membuka perusahaan mana saja yang menjadi klaster baru sehingga membuat resah masyarakat di Kota Semarang.
Jika informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada publik maka hal tersebut dapat mengancam keselamatan buruh maupun masyarakat sekitar. Kondisi ini harus menjadi warning bagi pemerintah dan masyarakat agar memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, butuh ketegasan dari pemerintah terkait dengan pemberlakukan protokol kesehatan di era new normal. Bagaimana pengawasan di lapangan, harus diperkuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagaimana seharusnya pengawasan anggaran?
Masyarakat Jawa Tengah wajib mengetahui secara jelas semua informasi dan anggaran penanganan covid-19 untuk apa saja. Presiden, menteri, gubernur, wali kota maupun bupati harus transparan sejak awal. Transparansi, terbuka, dan jujur itu kuncinya. Karena anggaran penanganan covid-19 bersumber dari penerimaan yang banyak sekali. Mulai dari APBN, APBD, CSR, bantuan pengusaha secara perorangan maupun pemotongan gaji teman-teman ASN dan lain-lain.

Di Jawa Tengah saja anggarannya hampir Rp 2 triliun. Harus jelas sumber dan jumlahnya. Misal dana APBD berapa, APBN berapa, CSR berapa, atau bantuan-bantuan dari pihak-pihak lain berapa jumlahnya. Semuanya harus terdata dengan jelas dan transparan. Selain sumbernya, penyaluran (peresapan) harus terbuka. Data penerima bantuan harus benar sesuai dengan realitas lapangan dan tepat sasaran. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya