RADARSEMARANG.COM, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wonosobo mempersiapkan skema Pilkada selama masa pandemi covid-19. Mulai menjalankan agenda yang sempat tertunda dalam beberapa bulan terakhir. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Sigit Rahmanto bersama Ketua KPUD Wonosobo Asma Khozin.
Bagaimana mengatasi kesulitan persiapan dan pelaksanaan Pilkada selama pandemi covid-19?
Pelaksanaan pilkada kali ini, diprediksi akan ada kesulitan. Utamanya setiap kegiatan, pasti akan terbatasi. Tentu kami akan berupaya semaksimal mungkin melakukan antisipasi. Di antaranya, semua kegiatan harus memakai protokol kesehatan, mulai cek kesehatan petugas, penyediaan masker, tempat cuci tangan dan social distancing. Itu semua harus kami siapkan.
Tentu ada penambahan anggaran untuk mengantisipasi hal tersebut?
Jelas sekali. Hanya saja penambahan untuk penyediaan protokol kesehatan ini sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Jadi tidak mengganggu APBD Daerah. Kami sudah melakukan inventarisasi soal ini dengan menambah anggaran sebesar Rp 7 miliar untuk penanganan covid-19. Adapun beban penyelenggaran jalannya Pilkada tetap sesuai skema awal yaitu sebesar Rp 40,7 miliar dari APBD Wonosobo.
Sejauh mana kesiapan teknis di lapangan saat ini?
Tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, misalnya ada Bintek bagi petugas, akan dibatasi jumlah pesertanya. Jika biasanya mengumpulkan ratusan orang dalam satu pertemuan, kai ini hanya satu ruangan diisi oleh 40 peserta saja. Namun kegiatan yang melibatkan massa besar, seperti sosialisasi jalan sehat kami hapuskan. Kami ganti sosialisasi tersebut berbasis pada Kepala Keluarga (KK). Jadi petugas akan memberikan satu flayer yang isinya tentang visi misi calon, partai pengusungnya apa saja. Bisa tahu by person-nya siapa saja, sehingga langsung menyentuh akar rumput.
Apakah calon masih boleh melakukan kampanye terbuka dengan mengundang ribuan massa?
Yang perlu digarisbawahi, kampanye tidak dilarang. Hanya saja, ada pembatasan ketika akan melibatkan massa besar. Teknisnya saat ini masih dibahas di PKPU. Hanya saja, gambaran globalnya mengarah pada tempat. Jika tempat itu biasanya bisa diisi oleh 100 orang, nanti hanya boleh diisi setengah dari kapasitas tempat tersebut.
Metode pencoblosannya seperti apa?
Mekanismenya akan diatur sesuai dengan draft undang-undang dengan menerapkan protokol kesehatan. Dalam satu ruangan, hanya diperbolehkan maksimal diisi oleh 15 orang di setiap TPS. Itu saja sudah diisi oleh petugas berjumlah 9 orang dan saksi 4 orang. Baru diisi oleh satu orang yang akan mencoblos. Sisanya harus menunggu di luar. (*/ida)