27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Rangkul 150 Ormas dan 65 LSM dengan Ngobrol Santai

Berdayakan Pontensi Masyarakat dalam Pembangunan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan harus ditakuti. Sebaliknya, jika bisa dirangkul, bisa menjadi potensi untuk membantu pembangunan daerah. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Budi Setiawan dengan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten (Kesbangpol) Kendal Marwoto.

Di Kendal ini ada berapa Ormas dan LSM?
Secara keseluruhan, ada sekitar 215 lembaga. Terdiri atas Ormas 150 lembaga dan 65 LSM. Kami memiliki data ini, karena setiap ada Ormas dan LSM diwajibkan untuk mendaftar di Kesbangpol. Kalau tidak bisa mendaftar, minimal ada surat pemberitahuan kepada kami. Sehingga mudah untuk berkomunikasi.

Bagaimana cara mengakomodasi LSM dan Ormas yang begitu banyak?
Kami rangkul. Caranya, kami beri mereka pembinaan. Selain itu, melibatkan mereka dalam rapat koordinasi strategis yang melibatkan seluruh LSM dan Ormas. Kami juga mengajak mereka untuk terlibat dalam kegiatan di pemerintahan maupun kegiatan masyarakat. Sebenarnya, LSM dan Ormas itu memiliki potensi luar biasa untuk mengawal pembangunan. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan sesuai dan tepat sasaran untuk dapat dinikmati masyarakat.

Bagaimana cara menjalin komunikasi dengan LSM dan Ormas di Kendal?
Selain rapat koordinasi, kami juga mengajak mereka untuk ngobrol santai, sembari ngopi atau makan bersama membahas banyak hal. Dengan begitu, tidak ada kesan Kesbangpol ingin mengatur atau menggurui. Dari obrolan santai ini, mereka mulai terbuka dan bisa kami bina sesuai dengan potensi maupun AD/ART yang ada di lembaga mereka. Bahkan, kami mewakili pemerintah kerap meminta saran dan masukan dari LSM dan Ormas. Yakni terkait permasalahan yang terjadi di daerah sehingga seminimal mungkin tidak terjadi benturan.

Bagaimana mengatasinya, jika ada laporan oknum LSM atau Ormas yang membuat resah masyarakat?
Pertama, biasanya kami panggil atau kami datangi. Kami ajak ngobrol dan diskusi tentang permasalahan yang ada. Sehingga mereka paham akan kondisi yang ada dan bagaimana. Kami arahkan mereka untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai LSM maupun ormas.

Kedua, jika meresahkan dan masuk ke ranah pidana, maka kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau itu bukan lagi kewenangan Kesbangpol, biar proses hukum berjalan. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya