RADARSEMARANG.COM, Perbankan salah satu sektor terdampak Covid-19. Untuk menjaga pertumbuhan usaha perbankan, dibutuhkan ketelitian agar tidak salah mengambil jalan. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Ida Fadilah dengan Ahli Perbankan, Pengurus dan Kurator dalam PKPU dan Kepailitan Hendra Wijaya ST SH MH.
Bagaimana pandangan Anda atas kondisi perbankan di tengah pandemi Covid-19 ini?
Efek wabah pandemi Covid-19 kini tak lagi bisa dipandang sebelah mata karena hampir sejumlah bank besar sudah mulai mengambil sikap konservatif dalam upaya ekspansi kredit. Lantaran kondisi ekonomi global masih bergejolak. Bakal lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, terutama pada sektor-sektor yang terdampak langsung Covid-19. Bila perusahaan-perusahaan kehabisan persediaan tanpa adanya pemasok baru, secara otomatis kegiatan ekonomi bakal langsung menerima imbasnya.
Saya beranggapan bahwa wabah ini berpotensi mendorong kenaikan kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) perbankan. Semua aktivitas perekonomian lumpuh terutama sektor perbankan divisi kredit. Hal itu dikarenakan perusahaan tersendat pembayaran angsuran kredit, bahkan banyak perusahaan yang macet kredit di bank.
Kendati begitu, di tengah ketidakpastian ekonomi global ini, perbankan tetap optimistis pada rasio kredit bermasalah alias NPL tetap terjaga. Menurut hemat saya, dengan mempertimbangkan dampak pandemi ini, NPL kemungkinan bisa naik sekitar 0,2-0,3 persen. Sementara pertumbuhan kredit akan slow di awal tahun.
Bagaimana kebijakan pemerintah terkait relaksasi pinjaman selama pandemi Covid-19?
Menurut Presiden Jokowi, sejumlah kalangan dipastikan akan mendapatkan kelonggaran kredit kendaraan bermotor selama 1 tahun, terhitung mulai 1 April 2020 ini. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan keringanan bagi pengusaha sektor kecil dan menengah yang melakukan kredit di bawah Rp 10 miliar.
Mereka akan diberikan penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga, sesuai dengan aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK 03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical. Akan tetapi, OJK menekankan bahwa relaksasi atau pelonggaran kredit tidak otomatis didapatkan jika tidak mengajukan ke bank atau leasing. Program ini sudah bisa dijalankan kalangan perbankan.
Apa yang harus dilakukan nasabah menghadapi pandemi Covid-19 ini?
Soal nasabah dengan berbagai latar belakang harus cermat dan tepat dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Jika nasabah ada kesulitan perekonomian dan masih ada angsuran kredit, bisa melakukan pengajuan keringanan angsuran. Tapi harus ada etika jujur dalam ketidakmampuan. Sebab, ada beberapa orang dan perusahaan yang memanfaatkan keadaan ini sebagai alasan tidak mampu. Namun dari pihak bank juga akan melihat riwayat perputaran rekening selama ini. Ditambah pertimbangan, apakah terdampak Covid-19 atau tidak. Jika ada nasabah yang kesulitan untuk pengajuan keringanan, kami siap membantu. Silakan datang ke alamat di Jalan Erlangga Raya 41B-C Semarang. (*/bis/ida)