27 C
Semarang
Saturday, 11 October 2025

Dibui 10 Hari, Perusahaan Mandek, Akhirnya Bisa Bebas Murni

Bangkit dari Kasus Kriminalisasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Ong Budiono pernah dituduh melakukan pemerasan akibat tagihan iuran RT atas laporan warga pendatang asal Jakarta. Itu membuatnya dipenjara 10 hari di Mabes Polri. Kendati begitu kasus tersebut sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA), baru Ong dinyatakan bebas murni. Bagaimana Ong bisa bangkit dari kriminalisasi yang menyebabkan perusahaannya jatuh. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Joko Susanto berbincang-bincang dengan Direktur Utama PT Talenta Surya Raya, Ong Budiono.

Bagaimana kasus kriminalisasi yang anda alami, hingga akhirnya bisa bebas murni oleh MA?
Waktu itu saya menjabat Ketua R T 2/2 Kenconowungu, Kelurahan Karangayu, Kota Semarang. Waktu itu, saya merasa tidak bersalah, makanya berani berjuang. Dalam pikiran saya, nantinya tuntutan dan tuduhan akan lewat. Tapi jaksa justru menuntut saya 5 tahun penjara. Padahal semula saya berpikir positif bahwa penyidik dan jaksa akan bekerja dengan kebenaran. Faktanya kasus sepele ini sampai Mabes Polri. Saya jadi hilang harapan atas kasus-kasus kriminalisasi yang terjadi di luaran sana. Jadi Aparat Penegak Hukum (APH) jangan terlalu mudah memenjarakan anak bangsa, karena semua perkara pidana tidak harus diselesaikan dengan penjara. Bisa dengan pembinaan di pondok pesantren ataupun rumah-rumah doa.

Apa pelajarannya setelah merasakan penjara 10 hari?

APH jangan seenaknya memenjarakan orang, yang belum jelas terbukti. Penjara itu hidup matinya orang, karena semua tentang nyawa. APH saja kalau dipenjara akan menangis, apalagi masyarakat sipil yang tidak paham hukum. Bayangkan kita yang di rumah sendiri di masa pandemi Covid-19 ini, pasti merasa bosan, apalagi penjara. Bagi saya uang satu triliun sekalipun tidak akan bisa ditukar dengan hidup di penjara.
Di dalam penjara, saya sampai seperti mengalami kalibrasi ruh. Hari kedua saya seperti glagepan (tengelam). Saya sampai bisa melihat ruh saya sendiri keluar dari raga, saya yakin yang baru pertama masuk penjara pasti demikian. Sebelum masuk penjara, saya sempat ditawari dua pilihan sama napi di dalam seperti orang dalam. Pilihannya mau ruangan yang agak enak atau biasa, namun harus menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta untuk yang biasa hingga Rp 30 juta untuk yang enak. Tapi saya memilih yang biasa beralaskan keramik dan tidak bersedia membayar. Karena saya merasa dipenjara bukan kehendak hati, karena memang tak salah.

Bagaimana anda bangkit setelah dinyatakan bebas murni?
Waktu itu perusahaan memang sangat jatuh dan mandek. Bahkan mau utang kesana-kemari sempat ditolak. Banyak relasi yang masih menghormati, termasuk keluarga dan warga sekitar yang memberi penguatan. Banyak teman yang mau membantu. Disitulah saya mulai merasa hidup itu berputar dan bisa saling bergantian membantu, termasuk salah satu teman saya yang saat ini menjadi ulama sangat membantu membukakan link bank. Padahal saya Nasrani. Tapi dibantu ulama, saya bersyukur sekali. Bagi saya terpenting berbuat baik dan bermanfaat untuk lingkungan, jangan pernah membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan, karena kita itu Indonesia, berbeda-beda tetap satu. (*/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya