RADARSEMARANG.COM, Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin mengkhawatirkan. Upaya apa yang bisa kita lakukan agar kasus-kasus demikian dapat diminimalkan? Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Joko Susanto dengan Ketua Kartini Karang Taruna Kota Semarang Okky Andaniswari.
Langkah apa yang bisa dilakukan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak?
Upaya yang bisa dilakukan melaporkannya kepada polisi, Komnas Perempuan maupun anak, puskesmas dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), atau ke siapa saja yang bisa membantu. Dengan begitu korban bisa segera memperoleh pertolongan dan keadilan bisa ditegakkan. Selain itu, media juga harus menggunakan kode etik jurnalistik ketika menulis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tak bisa dipungkiri, kasus demikian memang tidak hanya terjadi dalam hubungan pernikahan. Peristiwa itu bisa saja terjadi ketika masih menjalin hubungan kekasih atau pacaran. Untuk itu, remaja perlu dididik di sekolah dan di rumah bahwa laki-laki dan perempuan harus saling menghormati.
Berapa data terbaru kasus kekerasan perempuan dan anak?
Data terakhir yang kami ketahui di Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret 2020, tercatat se-Indonesia ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kalau khusus di Kota Semarang dari 1 Januari sampai 25 Maret 2020, kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak ada 37 kasus. Rinciannya penganiayaan anak 10 kasus, kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) ada 19 kasus, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ada 1 kasus dan 5 kasus kekerasan terhadap perempuan. Itu baru data yang kami ketahui dari DP3A Kota Semarang, tentunya bisa saja ada yang lebih tinggi, kalau semua melaporkan.
Siapa yang bertanggungjawab terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak?
Semua pihak harus bertanggungjawab. Karena harus ada upaya bersama dan bersinergi secara komprehensif antara pusat dengan daerah, termasuk antara pemerintah dengan masyarakat sipil. Saran kami mengikutsertakan pengusaha jadi bisa memanfaatkan program CSR dalam menetapkan program dan kegiatan untuk meminimalisasi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimanapun perlu ada penguatan sistem penangan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang optimal terhadap korban yang mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum serta pemulangan dan reintegrasi sosial hingga dapat kembali beraktivitas di masyarakat. Khusus bagi pelaku, harus diterapkan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pola pencegahan juga perlu ditingkatkan agar kasus kekerasan semakin berkurang atau bisa zero kasus.
Apakah lembaga anda pernah mendampingi kasus kekerasan perempuan dan anak?
Pernah, kami membantu persalinan perempuan hamil di luar nikah, karena pacarnya tak bertanggungjawab. Kejadian itu dialami warga Mlatiharjo pada Mei 2018 lalu, kami bersinergi dengan organisasi lain termasuk Peradi Semarang. Pendampingan lainnya, kami hadir sampai akhir untuk mengawal perkara sampai di sidang hingga banding dan kasasi terkait kasus kekekerasan seksual, yang menimpa keluarga mampu di Banyumanik dari Juli 2019 sampai sekarang masih berproses di Mahkamah Agung. Tapi kami, juga sinergi dengan berbagai organisasi yang peduli terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah. Terakhir kami dampingi siswa SD korban bullying di sekolah yang ada di Ngaliyan, sampai akhirnya dapat penanganan cepat. (*/ton)