RADARSEMARANG.COM, Tingginya investasi mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD). Perizinanlah yang menjadi faktor pentingnya masuknya investor. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang justru melanggar proses perizinan hingga merugikan daerah tersebut. Berikut ini bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Tabah Riyadi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung Eko Suprapto.
Bagaimana penataan perizinan di Temanggung?
Memang masih banyak pelanggaran perizinan di Temanggung. Pelanggaran tersebut berupa perluasan lahan perusahaan di luar kawasan peruntukan industri (KPI). Ada yang menggunakan ruang terbuka hijau, kemudian pendirian toko modern dan lain-lain.
Berapa banyak jumlah pelanggarannya?
Estimasi pelanggarannya sekitar 30 persen. Namun jika hal tersebut dibiarkan, bisa merugikan PAD Kabupaten Temanggung.
Apa tindakan DPMPTSP ke depan?
Kami akan memperkuat bidang pengawasan dan pengendalian. Jangan sampai DPMPTSP hanya menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) setempel saja. Yang mendesak dilakukan adalah pengetatan perizinan dan penindakan terhadap pelanggaran perizinan.
Tindakan hukum apa yang akan diterapkan bagi pengusaha yang melanggar perizinan?
Bagi perusahaan yang melakukan perluasan di luar KPI, akan kami lakukan pembinaan untuk menghentikan pembangunan sebelum izinnya terbit. Sejatinya mereka tahu kalau salah, tapi nekat melakukan pendirian lantaran kelamaan menunggu revisi peraturan daerah (perda).
Sedangkan untuk penindakan terhadap toko modern saat ini telah kami surati. Jika surat pertama tidak digubris, akan kami kirimkan surat kedua dan ketiga. Jika tetap tidak digubris, kami akan menindak tegas bersama Satpol PP selaku penegak Perda.
Faktor apa yang mendorong pengusaha negakt melanggar?
Mereka rata-rata mengeluhkan proses perizinan yang terlalu lama, karena harus melalui beberapa OPD. Untuk mengatasi itu, kami akan membuat mal pelayanan publik (MPP).
Kendati begitu, sejatinya kendala ada di pengusaha. Rata-rata pengusaha yang mengajukan izin di beberapa OPD kurang melengkapi persyaratan. Padahal tidak hanya mengurus di satu OPD, ada beberapa OPD yang harus dimintai rekomendasi sebelum masuk ke DPMPTSP. Di antaranya, harus mendapatkan izin dari DPUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Maka dari itu, kami akan membentuk MPP untuk memangkas masalah tersebut.
Bagaimana kerja teknis MPP?
MPP ini nantinya akan berkantor di DPMPTSP. Di dalam MPP ini mencakup semuanya ada DPUPR, Dinas Lingkungan Hidup akan mengirimkan petugasnya untuk ngantor disini. Hal itu mempermudah akses dan koordinasi dalam proses perizinan.
Butuh berapa hari proses perizinan?
Ketika syarat-syarat pengajuan perizinan sudah lengkap, tidaklah lama. Hanya butuh waktu empat sampai satu minggu izin sudah bisa keluar. Namun lagi-lagi kendalanya masalah syarat-syarat yang kurang lengkap. (*/ida)