RADARSEMARANG.COM, Tahun 2020 Jawa Tengah ada 21 daerah yang menggelar pilkada serentak. Pengawasan kunci utama menjaga demokrasi yang jujur, adil dan transparan. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM Miftahul A’la dengan Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin.
Bagaimana persiapan Bawaslu menghadapi Pilkada di 21 daerah?
Bawaslu di Jawa Tengah sudah sangat siap melakukan pengawasan Pilkada 2020. Termasuk Bawaslu di 21 kabupaten/kota sudah siap sejak lama melakukan pengawasan Pilkada 2020. Adapun untuk jajaran Panwascam juga sudah dilantik akhir Desember 2019. Saat ini, Bawaslu sudah mau merekrut untuk jajaran pengawas kelurahan/pengawas tingkat desa.
Beberapa daerah ada calon incambent yang maju lagi. Apakah pengawasannya akan lebih ditingkatkan?
Prinsip dasarnya, Bawaslu mengawasi semua daerah secara maksimal. Sebab, kami akan selalu berusaha menutup segala celah atau potensi terjadinya pelanggaran. Terkait dengan calon incumbent, memang potensi pelanggarannya banyak. Misalnya soal potensi penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik, mobilisasi ASN untuk mendukung pasangan calon. Tentu kami akan melakukan pengawasan di ranah-ranah itu. Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan mengkaji dan mengusutnya.
Tapi, Bawaslu juga mengutamakan proses pencegahan. Jika dicegah tidak bisa, maka tidak ada cara lain kecuali ditindak. Bebebrapa waktu lalu, misalnya Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jateng mengeluarkan surat imbauan yang isinya mencegah agar bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota tidak melakukan mutasi jabatan sejak enam bulan sebelum masa penetapan calon. Alhamdulillah, imbauan itu dipatuhi para kepala daerah. Hingga kini di Jateng belum ada mutasi pejabat yang melanggar ketentuan UU 10/2016 tentang Pilkada.
Apakah melibatkan masyarakat dalam pengawasan selama Pilkada?
Pasti. Dari sisi kualitas, Pilkada harus melibatkan masyarakat. Dan masyarakat harus ikut aktif bersama-sama melakukan pengawasan. Esensi Pilkada langsung adalah menjunjung kedaulatan rakyat. Maka keterlibatan masyarakat menjadi keharusan, tidak hanya saat mencoblos di TPS, tapi juga jauh-jauh hari bisa ikut mengawasi dan mengawal semua tahapan Pilkada.
Jika ada dugaan pelanggaran atau ketidakberesan segera saja melapor ke jajaran Bawaslu. Bawaslu selalu berusaha untuk terbuka. berbagai kanal pengaduan kami buka agar publik bisa dengan mudah menyampaikan laporan maupun memberikan informasi awal. kanal itu mulai dari website, media sosial hingga di nomor WA : +62 811-2777-423.
Pengawasan terus dilakukan, tetapi pelanggaran tetap ada. Sebenarnya apa penyebab kecurangan dalam Pilkada?
Pilkada adalah perebutan kekuasaan. Nah saling rebut itu boleh-boleh saja asal sesuai aturan. Masalahnya bisa ada pihak tertentu yang menggunakan cara-cara tidak benar alias melanggar aturan. Ini yang akan merusak proses demokrasi. Maka elit politik, paslon kepala daerah, tim sukses, pendukung dan lain-lain haruslah melakukan tindakan-tindakan yang benar sesuai aturan.
Di sisi lain, aturan dalam Pilkada memang tidak atau belum sempurna. Masih ada banyak bolong. Di sinilah terkadang ada pihak tertentu yang sengaja melakukan siasat agar tidak bisa dijerat hukum. Bawaslu Jateng berharap agar elit politik dan para pendukungnya menerapkan strategi yang sesuai dengan aturan. Jangan melakukan tindakan yang keluar dari rel ketentuan. (*/ida)