RADAR SEMARANG.ID, Permasalahan penarikan parkir tidak sesuai ketentuan masih terus terjadi di wilayah Kota Semarang. Terlebih dugaan kuat justru dilakukan oleh para juru parkir (Jukir) liar. Tentu, fenomena ini sangat meresahkan masyarakat. Karena itulah, masyarakat diminta berani melapor jika melihat langsung adanya tindakan pungli yang dilakukan oleh jukir liar. Berikut bincang-bincang wartawan RADARSEMARANG.COM, M Hariyanto dengan Ketua Tim Saber Pungli Kota Semarang dan Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi.
Juru parkir liar yang menarik tarif melebihi ketentuan masih banyak terjadi, apa yang perlu dibenahi dalam manajemen parkir Kota Semarang?
Kita terus melakukan koordinasi dan kegiatan pencegahan maupun penindakan. Untuk manajemen parkir dilakukan sidak dengan Dishub Kota Semarang sudah sering maupun pencegahannya. Kerjasama dengan Pemkot Semarang sudah baik. Tinggal aktivitas action di lapangan supaya lebih sering melakukan sosialisasi dan penindakan.
Titik titik mana yang rawan para jukir melakukan pungli? Biasanya tarif parkir sampai berapa?
Razia yang pernah kami lakukan di seputaran kawasan car free day (CFD) Lapangan Simpang Lima Semarang, Jalan Pahlawan, Jalan Madukoro, seputaran Kawasan Kota Lama, Tugumuda, termasuk di kawasan Taman Indonesia Kaya. Yang menjadi sorotan ya di sekitaran Tugumuda sama CFD. Mereka menarik parkir tidak sesuai ketentuan, rata-rata ada yang ditarik Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua. Ada juga penarikan sampai mencapai puluhan ribu.
Sejauh ini sudah berapa jukir yang terlibat pungli ditangani? Apa sanksinya?
Selama tahun 2019 lalu, pelaku yang diamankan jumlahnya mencapai puluhan disertai barang bukti. Ada sejumlah uang, ada juga karcis yang tidak resmi. Kalau sanksinya sampai sejuah ini, penindakan Tipiring karena kerugian masih di bawah Rp 2,5 juta. Tapi kalau kerugian di atas itu, bisa dijerat dengan pidana.
Apa kendala dalam penegakan hukum para jukir yang terlibat pungli?
Kendalanya ya jumlah itu. Kalau di aturan itu masih di bawah Rp 2,5 juta ya kenanya Tipiring. Tindakan efek jera dengan mengenakan Tipiring itu ya belum maksimal. Ibarat kucing-kucingan, kami datang melakukan penindakan nanti tidak ada, besok ada lagi. Mereka yang terjaring razia kebanyakan tidak mau mengurus izin. Yang bandel itu ya jukirnya.
Apa yang perlu dilakukan masyarakat jika menjadi korban pungli para jukir?
Kendalanya, masyarakat belum melapor yang disertai barang bukti. Kalau melihat seperti itu, difoto orangnya, difoto karcisnya, kemudiaan dilaporkan. Jadi masyarakat harus berani melaporkan tindakan pungli di Kota Semarang. Kami mengimbau kepada ketua RT atau RW, itu terkadang suka memberikan stampel untuk alasan penerimaan khas di RT/RW. Ya harusnya dilarang untuk memberikan stampel atau bentuk-bentuk lain terkait untuk penerimaan jasa parkir. (*/ida)