Meski demikian, Tutuk menyebutkan sertifikat tersebut belum bisa dipecah, dengan alasan terkendala prosedur. Lokasi tanah tersebut sebagian berada di lahan kuning dan separonya lahan hijau.
“Kemudian tanya-tanya kalo dipecah itu ada pengeringan lahan dulu, wah rumit pokoknya. Belum dipecah tapi sudah aman,” katanya.
Camat Ngaliyan Moeljanto menjelaskan, pihaknya selaku pejabat wilayah akan mendukung jika lahan hijau tidak diperuntukan perumahan, maka akan berkoordinasi dengan pemkot.
“Tidak bisa kalau itu tidak kuning, karena lahan kuning ini perumahan. Kalau hijau untuk pertanian,” ujarnya.
Dirinya tidak tahu letak persis jika ada informasi yang beredar ada tanah hijau di Ngaliyan dekat Palir. “Satpol PP pasti mengajak kita dari kecamatan dan kelurahan. Tapi sampai saat ini belum tahu itu di mana,” katanya.
Pantauan RADARSEMARANG.COM, di wilayah Podorejo, Ngaliyan, ada dua lahan hijau sudah dikavling dan akan dibangun, Masing-masing luasnya 5.000 meter persegi sudah satu tahunan, dan sekitar 8.000 meter persegi belum satu tahunan.
Penjaga kavling Komar mengungkapkan, ada 57 kavling yang akan dibangun perumahan. “PLN-nya narik sendiri, ini ada jalan luasnya lima meter,” ujarnya.
Satu kavling berukuran 120 meter persegi dijual dengan harga Rp 110 juta. “Pertama buka itu Rp 80 juta. Sudah setengah tahunan,” katanya.
Syarat pembelian hanya KTP dan KK, PPJB Notaris. Dibayar dengan DP 30 persen cara kredit Rp 2,5 juta per bulan atau lima tahun angsuran. Saat ini, sudah laku 50 persen total kavling. Bahkan, jika berhasil menjualkan salah satu kavling akan diberi komisi Rp 5 juta.
“Menunggu surat juga, karena urusan surat ini ribet. Karena setiap tahun beda regulasi. Dulu bisa dipecah 50 kavling langsung, sekarang hanya lima kavling dulu,” katanya.
Kavling ini belum bisa dipecah. Namun bisa dibuat satu RT. “Bisa juga langsung rumah tergantung konsumen,” katanya.
Salah satu pengembang sekaligus warga RW 3, Widadi, menyesalkan jika ada lahan hijau akan dibuat kavling perumahan. “Bikin susah pengembangnya sendiri itu. Dia tidak bisa menyerahkan sertifikat, mengacau konsumen, hanya menjanjikan saja” ujarnya.
Hal itu akan berdampak pada pengembang lain yang sudah memiliki proyek perumahan dengan lahan kuning. “Kalau punya saya sudah kuning. Saya sudah jual beli. Saya ikut REI (Real Estate Indonesia), tapi tidak ikut subsidi. Kalau ada seperti ini kan bisa mengurangi kepercayaan masyarakat kepada kita,” ujarnya.
Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengakui, saat ini banyak muncul penjualan tanah kavling yang siap bangun. Menurutnya, tanah kavling ini tidak bisa mematuhi aturan fasum dan fasos, berbeda dengan pengembang besar.
“Kadang drainasenya nggak dihitung, larinya ke mana. Ada pula karena harusnya dibangun fasos dan fasum, tapi malah dijual. Ini yang rugi ya masyarakat sendiri,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang M Irwansyah bakal melakukan inventarisasi semua perumahan yang ada di Ibu Kota Jateng ini, sebagai salah satu cara pengawasan perizinan, karena diduga banyak perumahan yang tidak memiliki izin.