28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Menelisik Jual Beli Tanah Kavling Abal-Abal di Semarang, Promosi di Medsos, Tawarkan Harga Murah

Artikel Lain

Korban lain, Tutuk, mengatakan, telah membeli dua tanah kavling di Kaligetas pada 2018. Ukurannya 120 meter persegi. Total uang yang telah diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. Awalnya, dijanjikan 6 bulan sertifikat jadi. Tapi tak terealisasi.

“Awalnya saya lihat promo-promo di Facebook, terus ketemu marketing lalu ditunjukkan lokasinya. Saya bayar lunas dan saya ambil dua kavling. Kemudian saya dapat potongan katanya Rp 2 juta. Jadi, Rp 86 juta dan Rp 84 juta,” bebernya.

Tutuk pun merasa tergiur. Apalagi pihak marketing juga memberikan penyampaian adanya penambahan jalanan. Namun ketika tanaman sudah dirobohkan, tidak ada pembangunan jalan sampai sekarang dari pihak developer. Hingga dua tahun, janji penyertifikatan tanah kavling tak kunjung jadi.

“Kemudian saya datangi ke notarisnya, dan notaris awalnya mbulat-mbulet begitu. Dan tidak mau memberikan keterangan yang rinci. Kemudian saya desak terus baru ketahuan bahwa sertifikat itu belum ada di notarisnya. Dan ada di notaris lainnya lagi yang jual beli pertama,” jelasnya.

Menurutnya, developer tersebut hanya melakukan jual beli tanah, namun belum melakukan pembayaran ke pemilik. Kemudian, tanah kavling yang sudah terjual baru diberikan ke pemilik secara nyicil.

“Ternyata setelah sudah laku semua, uangnya tidak disetorkan full ke pemilik pertama yang punya lahan. Jadi, masih ada kekurangan sekitar Rp 250 juta,” jelasnya.

Tutuk mengaku, sudah berkali-kali menghubungi pihak developer penjual tanah kavling tersebut. Owner-nya berinsial S, namun di PPIJB atas nama N, dan sudah diproses hukum. Developer tersebut juga tak bertanggung jawab sampai sekarang.

“Akhirnya saya sama yang lainnya, kemudian menutup kekurangan sama pemilik tanah, urunan sampai terkumpul Rp 225 juta. Dan baru bisa balik nama tahun 2021, baru beres tahun 2022. Per orang tombok sekitar Rp 15 juta kali 20 kavling. Kalau saya dua kavling jadi Rp 30 juta,” bebernya.

Meski demikian, Tutuk menyebutkan sertifikat tersebut belum bisa dipecah, dengan alasan terkendala prosedur. Lokasi tanah tersebut sebagian berada di lahan kuning dan separohnya lahan hijau.

“Kemudian tanya-tanya kalo dipecah itu ada pengeringan lahan dulu, wah rumit pokoknya. Belum dipecah tapi sudah aman,” katanya.

Camat Ngaliyan Moeljanto menjelaskan, pihaknya selaku pejabat wilayah akan mendukung jika lahan hijau tidak diperuntukan perumahan, maka akan berkoordinasi dengan pemkot.

“Tidak bisa kalau itu tidak kuning, karena lahan kuning ini perumahan. Kalau hijau untuk pertanian,” ujarnya.

Dirinya tidak tahu letak persis jika ada informasi yang beredar ada tanah hijau di Ngaliyan dekat Palir. “Satpol PP pasti mengajak kita dari kecamatan dan kelurahan. Tapi sampai saat ini belum tahu itu di mana,” katanya.

Reporter:
M Agus Haryanto
Figur Ronggo Wassalim
Khafifah Arini Putri

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya