27 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pernikahan Anak Meningkat, Mayoritas karena Hamil Duluan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Selama pandemi Covid-19, pernikahan usia anak cenderung meningkat. Rata-rata calon pengantin masih berstatus pelajar sekolah. Mereka terpaksa menikah kebanyakan karena hamil duluan.

RB,16, tampak malu-malu saat ditemui RADARSEMARANG.COM di Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang. Ia mencoba menyembunyikan perutnya yang membuncit dengan ditutupi tas. Ya, RB memang tengah mengandung lima bulan. Ia datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus dispensasi kawin. Alasan RB mencari surat dispensasi ini, lantaran hamil duluan. Ia kebablasan dalam berpacaran.

Harus beberapa kali, RB datang ke PA. Sebab, dispensasi kawin akan dikeluarkan lewat putusan hakim PA. Beruntung, permohonan RB dikabulkan. Siswi SMK ini pun bisa melangsungkan perkawinan secara sah dengan pria yang telah menghamilinya.

“Saya sempat stres, bahkan gak keluar rumah lama karena malu. Tapi setelah nikah ya lega karena ada yang tanggungjawab,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.

Kasus menikah dini juga dialami Yanto (nama samaran), warga Semarang Selatan. Remaja 16 tahun ini terpaksa menikah di usia sangat muda karena sang kekasih hamil duluan alias married by accident (MBA).

“Pacar saya teman sekolah. Kebetulan selama pandemi, dia belajar daring di rumah saya. Nah, saat rumah sepi, akhirnya saya kebablasan. Saya sempat pusing saat pacar saya itu ngasih tahu terlambat bulan,”cerita Yanto, yang masih sekolah di salah satu SMK swasta di Kota Semarang.

Karena hamil itu, sang pacar, Santi (nama samaran), minta pertanggungjawaban. Kini, perut Santi sudah semakin membuncit. “Sekarang saya nikah siri dulu, nikah resminya masih mengurus permohonan dispensasi kawin di pengadilan,”ujarnya.

Selama pandemi Covid-19, jumlah pernikahan dini di Kota Semarang memang cenderung tinggi. Tercatat, selama 2020 di mana Covid-19 mulai merebak, ada sebanyak 235 calon pengantin belia yang mengajukan dispensasi kawin. Jumlah itu naik tajam dibanding 2019, yang hanya 105 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2021, pada Januari sudah ada enam permohonan dispensasi kawin yang dikabulkan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Semarang  Junaidi mengungkapkan, mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin adalah calon pengantin wanita. Rata-rata mereka masih berusia 17-18 tahun atau masih berstatus siswi SMA ataupun SMK.

Junaidi menjelaskan, sejak Peraturan Mahkamah Agung (MA) menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun (laki-laki dan perempuan), permintaan dispensasi kawin semakin melonjak. “Saat batas usia 16 tahun saja sudah banyak (yang mengajukan dispensasi kawin), apalagi sekarang dinaikkan jadi 19 tahun,” katanya.

Kendati demikian, tidak semua permohonan yang masuk diterima. Tentunya, harus memenuhi syarat. Selain administrasi, dikabulkannya permohonan dispensasi kawin harus dalam keadaan mendesak. “Seperti hamil duluan, itu pasti akan dikabulkan,” jelasnya.

Selain hamil, permohonan karena penyebab lain juga akan dikabulkan dengan catatan harus mendesak. Misalnya, calon pengantin sudah berbuat kelewatan atau zina, berani berhubungan layaknya suami istri, atau sudah ubyang-ubyung ke mana-mana berdua. (ifa/cr2/jks/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya