30.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Nama Disamarkan, Dijual Mulai Rp 53 Ribu hingga Jutaan Rupiah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Rapid test kini menjadi alat yang dicari masyarakat. Meski akurasinya masih dipertanyakan, namun banyak dari mereka menganggap hasil tersebut sudah cukup menjadi bukti sehat, tidak terkena Covid-19. Selain itu, adanya persyaratan keluar kota menggunakan hasil rapid test bebas Covid-19, membuat peminatnya semakin banyak.

Sebelum adanya pembatasan harga dan pengetatan penjualan alat kesehatan secara online oleh Kementerian Kesehatan, penjualan alat rapid test mudah ditemukan di platform penjualan online. Namun setelah Menteri Kesehatan membatasi tarif rapid test Rp 150 ribu, kini penjualan di toko online mulai ‘disamarkan’.

RADARSEMARANG.COM mencoba menelusuri beberapa toko online yang masih menjual dengan menyamarkan nama rapid test Covid-19 dengan penggunaan ejaan lain. Seperti rapid test CO-VID-19. Atau sama sekali tidak menyebutkan Covid-19. Dan hanya dengan sebutan rapid test saja.

Untuk range harga yang ditawarkan pun bervariatif. Mulai Rp 53 ribu hingga jutaan rupiah. Namun kebanyakan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.  Tentu saja, masyarakat perlu teliti sebelum membeli rapid test secara online. Apalagi yang tidak ada keterangan untuk Covid-19. Sebab, bisa saja rapid test yang dijual untuk mendeteksi penyakit lain. Misalnya, HIV, Malaria, atau TBC.

Selain di toko online, alat rapid test juga banyak dijual di apotek. Salah satu pegawai apotek di Ungaran Ana Wulandari mengatakan, ada beberapa suplayer obat yang menawarkan alat rapid test dengan harga kisaran Rp 120 ribuan. Namun apotek tersebut belum berani mengambil. Karena hingga kini pun masyarakat belum meminta alat tersebut. Selain itu, risiko rusaknya alat tersebut juga tinggi. “Misalnya, dalam satu boks berisi 20 sampai 25 alat rapid test, jika satu atau dua alat yang rusak kan rugi,” katanya.

RSUD KRMT Wongsonegoro menjadi salah satu rumah sakit yang secara resmi melayani pemeriksaan rapid test di Kota Semarang. Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro Susi Herawati menuturkan, pelayanan rapid test yang disediakan ada dua jenis. Yakni, secara gratis dan berbayar.

Dijelaskan, untuk pelayanan gratis memang diperuntukkan bagi masyarakat yang berdasarkan screening dan konsultasi awal memang terindikasi mengalami gejala Covid-19. Sehingga dalam rangkaian proses untuk memastikan ia positif Covid-19, pihaknya perlu melakukan berbagai tes, salah satunya rapid test.  “Karena yang terindikasi itu sudah berstatus pasien kami. Dan kalau pasien, semuanya gratis,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Sedangkan untuk yang berbayar, lanjut dia, dikhususkan bagi masyarakat yang memang membutuhkannya guna keperluan pribadi. Seperti untuk surat jalan agar dapat keluar kota atau surat kesehatan untuk beberapa keperluan. Saat ini, pihaknya mengaku tarif yang dikenakan sudah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 150 ribu. “Untuk permintaan sendiri memang berbayar sesuai aturan pemerintah sebesar Rp 150 ribu,” katanya.

Ketika ditanya mengenai pengadaan alat rapid test yang digunakan, pihaknya mengaku mendapatkan melalui subsidi pemerintah dan mengadakan mandiri. Hanya saja, untuk alat rapid hasil subsidi pemerintah, biasanya akan digunakan untuk keperluan tenaga medis dalam menangani pasien. Sedangkan dari pengadaan sendiri lebih banyak digunakan untuk pasien baik yang gratis maupun berbayar. “Kan kadang sebelum melakukan tindakan untuk memastikan keamanan dan jaminan, tenaga kesehatan juga perlu dilakukan rapid. Nah, biasanya kita menggunakan subsidi dari pemerintah,” ujarnya

Di RSUD Tugurejo Semarang, justru sampai saat ini belum menerapkan pelayanan rapid test Covid-19 untuk pribadi dan berbayar.  Hingga kini pihak rumah sakit hanya melayani permohonan rapid test secara gratis jika berdasarkan pada permohonan Dinas Kesehatan atau hasil jawaban masyarakat yang mengikuti proses screening terindikasi mengalami gejala Covid-19.

Humas RSUD Tugurejo Endriawan Widodo menuturkan, di Posko Kesehatan yang disediakan rumah sakit, masyarakat dapat melakukan screening indikasi Covid-19. Nantinya apabila terdapat indikasi, pihaknya akan melakukan opname kepada yang bersangkutan. Dan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk dengan rapid dan swab test. Kedua tes itu bisa diakses secara gratis. “Selain itu bisa ada indikasi atau hasil tracker pascainsiden kita juga bisa lakukan tes lanjutan,” katanya.

Sedangkan untuk tes berdasarkan permintaan pribadi  dan berbayar, pihaknya mengaku belum dapat memberikan pelayanan. Baik rapid maupun swab test. Sehingga masyarakat yang membutuhkan untuk keperluan surat jalan dan lainnya, disarankan untuk mengakses fasilitas kesehatan lain yang memang melayani tes tersebut. “Sementara kami belum melayani test rapid untuk umum atau berbayar,” lanjutnya.

Ketika ditanya soal pengadaan alat rapid test, pihaknya mengaku mendapatkan reagen dari subsidi pemerintah provinsi.

Terpisah, Direktur RSUD Ambarawa Choirul Anam mengaku, sebelumnya, rumah sakitnya tidak melayani rapid test mandiri. Namun setelah keluar kebijakan tarif rapid test dari Menteri Kesehatan, pihaknya mulai membuka layanan. “Baru ini kami melayani rapid test mandiri. Sebelumnya hanya untuk pasien yang memang ada di RSUD Ambarawa saja,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM, Minggu (19/7/2020).

Menurut Choirul Anam, penetapan tarif rapid test mandiri sebesar Rp 150 ribu, tidak menjadi masalah.

Sedangkan banyak dijualnya alat rapid test di apotek dan toko online, ia mengembalikan lagi kepada masyarakat. Ia hanya menekankan, idealnya hasil rapid test dijelaskan oleh spesialis patologi klinik. Sehingga masyarakat diajak untuk lebih bijak ketika melakukan rapid test.  “Saya tidak bisa mengomentari, tapi memang sudah diberikan surat rekomendasi dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Idealnya dilakukan oleh yang bertanggung jawab,” katanya.

Direktur RSUD Kota Salatiga Sri Pamuji Eko Sudarko mengatakan, pihaknya menyediakan rapid test dengan harga rugi. Sebab, biaya membeli alat rapid test sebesar Rp 250 ribu dan Rp 155 ribu. Biaya tersebut belum termasuk jasa, transportasi dan hal lain. “Meski demikian, pihak RSUD tetap memberikan harga sesuai surat edaran dari pusat, Rp 150 ribu. Hal ini sesuai dengan persetujuan wali kota sebagai bentuk pelayanan publik,” ujarnya.

Pada Agustus nanti, lanjutnya, akan ada alat rapid test Covid-19 yang diproduksi dalam negeri dengan biaya terjangkau. Namun untuk saat ini masih menghabiskan stok yang ada.

Sedangkan di Rumah Sakit Qolbu Insan Mulia (QIM) Batang, tarif rapid test diturunkan dari Rp 367 ribu menjadi Rp 150 ribu.

Manajer Pelayanan Rumah Sakit QIM Batang dr Maftuhah Nurbeti, menjelaskan sampai saat ini di RS QIM masih ada permintaan rapid test Covid-19 dari warga yang akan melakukan perjalanan, pegawai kantor, calon pekerja, dan populasi khusus, seperti pondok pesantren.

Dijelaskan, dalam aturan yang baru pads Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak untuk diagnostik atau penegakan penyakit. Tapi untuk diagnostik dilakukan melalui RT-PCR atau pemeriksaan swab. Namun, diakui, ada keterbatasan pada fasilitas swab tersebut.

Dikatakan, alat rapid test sendiri tidak diperjualbelikan secara bebas, walaupun saat ini masyarakat banyak yang mencari alat tersebut. Tidak sembarangan orang bisa menggunakan alat ini. “Setahu saya reagen rapid test tidak dijual bebas di apotek. Karena pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga yang berkompeten dalam melakukannya,” katanya.

RS QIM sendiri memberlakukan tarif sesuai edaran pemerintah tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Sebelumnya tarif yang dipatok Rp 367 ribu, saat ini tarifnya Rp 150 ribu. “RS QIM mengubah tarif pelayanan pemeriksaan rapid test Covid-19 dari yang tadinya satu tarif paket, kini menjadi terpisah. Biaya pendaftaran yang nilainya nol rupiah,” ucapnya.

Seharusnya Rapid Test Digratiskan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah terus melakukan pemantauan terkait dengan pelaksanaan rapid test di sejumlah titik di Jawa Tengah. Hasilnya memang, beberapa tempat sempat mematok harga awal hingga Rp 500 ribu. Tetapi setelah ada ketentuan dari Kementerian Kesehatan, baik rumah sakit maupun bandara, tarifnya mulai sama, Yakni, Rp 150 ribu. Hanya saja memang ada indikasi jika rapid test hanya digunakan sebagai alat untuk mencari keuntungan.

“Kami sudah melakukan pemantauan langsung, memang awalnya sempat sampai ada yang mahal. Tetapi sekarang mulai sama sesuai dengan aturan dari pemerintah,” kata Asisten Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman RI Perwakilan Jateng Belinda Wasistiyana Dewanty kepada RADARSEMARANG.COM.

Diakui, sekarang substansi layanan rapid test sekarang bergeser. Kalau awalnya untuk mencegah dan mendeteksi Covid-19, sekarang hanya untuk melengkapi syarat kepentingan bepergian. Ketika mau bepergian, mereka wajib rapid test untuk menunjukkan surat bebas Covid-19. “Nah di sinilah masyarakat kemudian ramai-ramai untuk melakukan rapid test,” ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jateng. Sebab, dalam pantauannya layanan rapid test cenderung mengikuti sumber di mana ada uang bukan layanan integrasi. Bahkan, rapid test mandiri selama ini hanya sebatas dilakukan di beberapa tempat tanpa patokan aturan yang jelas. Padahal seharusnya di tempat-tempat publik seperti halte bus, pelabuhan, terminal dan stasiun juga memiliki tingkat kerumunan warga yang tinggi dan membutuhkan rapid test.

“Harusnya memang negara menggratiskan atau menyubsidi layanan rapid test. Apalagi anggarannya kan tidak sedikit,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan karena tidak transparansinya dalam pelayanan terhadap masyarakat. Pemprov dan pemerintah daerah yang mempunyai anggaran harusnya bisa melakukan pencegahan dan mendeteksi secara cepat. Tetapi dengan adanya rapid test pribadi dan tidak murah, membuat masyarakat pun enggan mengikutinya. “Padahal kalau mau jujur, rapid test kan untuk mengetahui orang terkena atau tidak (Covid-19). Kalau harus membayar ya warga tidak akan melakukan sendiri,” katanya. (akm/ifa/yan/ria/fth/aro/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya