28 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Pisah Tidak Masalah, Status Jadi Masalah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, SETIAP pasangan memiliki caranya masing-masing dalam menyelesaikan masalah. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Ada pula yang memilih jalur hukum sebagai tempat penyelesaian masalah. Lady Sandi, salah seorang wanita yang sudah pisah lama dengan suaminya John Dori. Suatu ketika ia ingin melepas status kawin di KTP-nya menjadi janda.

Kisah Lady bermula saat ia menguliahkan mantan suaminya John ke jenjang S2 (strata-2/magister). Awalnya Lady tidak menduga bila John bisa memiliki Pretty, wanita idaman lain (WIL) yang merupakan teman kuliahnya. “Saya nggak kepikiran bisa berhubungan dengan mahasiswa,” tegas Lady yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lady pun tidak bisa berbuat banyak, karena dirinya dan John menyandang jabatan sebagai PNS. “Kalau PNS nggak bisa mengajukan cerai. Jadi harus nunggu sampai pensiun,” jelas wanita 63 tahun itu. Lady pun membiarkan perilaku John. Akhirnya John pergi dari rumah dengan sendirinya untuk tinggal bersama Pretty.

Setelah ditinggal John, Lady tinggal sendiri di rumahnya. Anak-anaknya juga sudah besar dan mapan. Hingga suatu ketika Lady ingin menjual rumah yang ia beli ketika belum menikah. Saat mengurus administrasi ke notaris, ternyata KTP Lady masih berstatus kawin. Hal inilah yang merepotkannya dalam urusan transaksi dengan pembeli karena membutuhkan persetujuan John.

Kemudian Lady berdiskusi dengan John perihal penjualan rumah yang berhubungan dengan status kawinnya di KTP. Mereka menemukan titik temu antara kedua belah pihak. Lady memutuskan untuk menggugat cerai John dengan alasan pergi dari rumah. “Sebenarnya sih dia selingkuh, tapi saya tidak melaporkan itu supaya ndang rampung,” ungkap Lady kepada RADARSEMARANG.COM.

Lady mengatakan, keputusannya ini merupakan bentuk perjuangan seorang perempuan untuk mendapatkan kebahagiaannya. “Saya bahagia dengan diri saya, dia juga bahagia dengan pasangannya,” akunya.
Menurut Lady status di KTP itu penting untuk dicantumkan. Bukan untuk dijadikan sebagai bahan gaya-gayaan, tetapi lebih sebagai hal pertimbangan seperti kasus yang ia alami. Jadi apabila anda sudah pisah dengan suami anda, segeralah ubah status kawin di KTP dan KK anda menjadi janda. (mg6/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya