RADARSEMARANG.COM, Setiap lurah di Kota Semarang disediakan fasilitas rumah dinas (rumdin). Namun dari 177 kelurahan, tidak satu pun lurah yang menempati rumah dinas. Alhasil, tak sedikit rumah dinas lurah yang mangkrak.
ADENNYAR WYCAKSONO, Radar Semarang
RUMAH dinas lurah biasanya dibangun tak jauh dari lingkungan kelurahan setempat. Berdiri di lahan milik Pemkot Semarang. Tujuannya, untuk mendekatkan para lurah dengan warganya. Juga biar dekat tempatnya berdinas, sehingga dalam kondisi darurat, bisa cepat datang.
Namun kemajuan teknologi dan alasan domisili yang masih terjangkau dengan kantor kelurahan, membuat rumah dinas digunakan untuk keperluan lainnya. Seperti digunakan menginap mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN). Ada pula yang difungsikan sebagai kantor lembaga kelurahan, seperti Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), LPMK, PKK, ataupun lainnya.
Namun pantauan koran ini, sebagian besar rumdin lurah dibiarkan kosong alias mangkrak. Salah satunya rumah dinas lurah Mangkang Wetan. Tampak di sekitar bangunan bercat merah itu ditumbuhi ilalang cukup tinggi. Rumdin ini sudah lama mangkrak. Hanya ditempati ketika ada kegiatan tertentu.
“Setahu saya memang tidak ditempati. Sengaja dikosongkan, alasannya tidak tahu kenapa? Konon sih memang di situ tempat yang wingit,” kata Khuseni, warga yang tinggal di sekitar rumah dinas lurah Mangkang Wetan.
Konon daerah Kalisasak, Mangkang Wetan, tempat berdirinya rumdin lurah ini terkenal angker. Letaknya cukup terpencil, dekat dengan persawahan dan kebun. Meski dibarkan kosong, bagi warga setempat tidak menjadi masalah. Karena kadang-kadang rumdin digunakan untuk kegiatan lainnya. “Yang penting lurahnya selalu ada. Kebetulan kan domisilinya dekat. Jadi, beliau memilih tinggal di rumah pribadi,” tambahnya.
Kondisi yang sama terlihat di Kelurahan Tambak Aji, Ngaliyan, yang dibiarkan kosong. Kondisinya juga ditumbuhi ilalang cukup tinggi.
Lurah Purwoyoso Patrick Bagus Yudhistira justru merelakan rumdinnya dijadikan kantor BKM. Tujuannya tak lain agar kegiatan kemasyarakatan bisa terpusat di kantor kelurahan. “Ya, daripada sewa kan malah membebani masyarakat. Rumah saya juga dekat, jadi saya ikhlas untuk dipakai masyarakat,” ujar Patrick.
Meskipun tidak ditinggali, kata dia, anggaran perawatan dan perbaikan tetap ada di tingkat kelurahan. Sehingga fisik rumdin bisa tetap terjaga jika sewaktu-waktu digunakan untuk keperluan mendadak. “Kalau anggaran perbaikan ada, karena digunakan kantor BKM jadi malah ada yang ngerawat,” tambahnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang Budiharto mengatakan, rumdin milik lurah dan camat adalah aset Pemkot Semarang. Dulu, tujuannya agar para lurah dan camat bisa dekat dengan kantor tempatnya bekerja, serta dekat dengan warganya. “Ini memang masuknya aset. Kalau memang ada yang tidak digunakan tentu akan kami pantau dan kami sosialisasikan, ” kata politisi Partai Nasdem ini.
Biasanya jika tidak digunakan, rumdin tersebut digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan. Misalnya, sebagai posko PPKM di tingkat kelurahan atau yang lainnya. “Sisi pemeliharaan memang ada, jadi kalau saya lihat mangkrak nggak juga,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Semarang Kartika Hedi Aji menjelaskan, jika rumdin yang tidak ditempati lurah ataupun camat biasanya digunakan untuk fungsi pelayanan masyarakat, seperti LPMK ataupun yang lainnya. “Memang rumdin ini ada yang ditinggali. Ada juga yang hanya momen tertentu, dalam kondisi mendesak. Namun kalau tidak ditempati, biasanya digunakan kegiatan kemasyarakatan,” katanya.
Disinggung jika dibiarkan kosong akan mengalami kerusakan, dan membutuhkan anggaran perbaikan, pria yang akrab disapa Aji ini menjelaskan, jika Pemkot Semarang lebih mementingkan perbaikan kantor kelurahan dan balai kelurahan yang berfungsi sebagai kantor pelayanan masyarakat.
“Fokusnya memang di kantor dan balai untuk perbaikannya, karena ini pelayanan. Kalaupun ada yang rusak, nggak banyak, dan perbaikan belum menjadi prioritas, sekali lagi fokusnya ke pelayanan,” tuturnya.
Dirinya melihat lurah yang menempati rumah dinas hanya untuk transit ataupun dijadikan kantor kegiatan kemasyarakatan lantaran tempat tinggalnya tidak terlalu jauh dari tempatnya berdinas. “Intinya kapanpun dibutuhkan, lurah harus siap. 24 jam harus siap untuk melayani masyarakat,” tegasnya. (*/aro)