29 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Mas Kawin Rp 100 Ribu, Hidup Serumah Harus Menanti Lima Tahun

Mengikuti Akad Nikah Napi Kasus Narkoba di Lapas Kedungpane

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Akad nikah terpidana kasus narkoba Desi Kuswantoro penuh derai air mata. Ikrar suci itu dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang.

Ruang belajar Lapas Kedungpane Semarang tampak berbeda. Biasanya, ruangan itu dipakai para narapidana belajar kejar paket A, B, dan C. Namun kemarin dipakai prosesi akad nikah. Mempelai pria adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Semarang, Desi Kuswantoro. Sedangkan mempelai wanita yang dinikahinya adalah Sekar Ayu. Pukul 11.00, rombongan kedua mempelai sudah memenuhi ruangan tersebut. Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dihadirkan untuk menikahkan kedua mempelai.

Setelah semua siap, Desi berjalan dari kamar hunian menuju ruang belajar untuk prosesi akad nikah. Pria 39 tahun itu tampil sederhana. Ia mengenakan kemeja hitam motif titik-titik putih. Desi tampak penuh semangat. Meski sedikit gugup, Desi tak hentinya menghafal ijab qabul. Sedangkan Sekar Ayu tampak anggun mengenakan baju pengantin warna putih. Peristiwa sakral ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Semua peserta mengenakan masker. Sang penghulu juga menggunakan sarung tangan.

Saat yang dinantikan itupun tiba. Setelah setahun mendekam di penjara, ia berhasil mewujudkan salah satu keinginannya. Desi memberikan mahar berupa mas kawin seperangkat alat salat dan uang Rp 100 ribu. Secara lantang, terpidana kasus narkoba yang divonis enam tahun penjara ini mengucapkan ijab qabul di depan penghulu. Setelah sah, sang mempelai perempuan langsung berurai air mata.

“Saya terharu. Perjuangan ini akan kita lalui bersama walau cinta kita terhalang oleh dinding jeruji besi,” kata Sekar Ayu.

Pernikahan itu disaksikan kedua pihak keluarga mempelai dan petugas lapas. Akad nikah berlangsung lancar. Diakhiri dengan berfoto bersama, sungkem, dan ramah tamah meluapkan rasa gembira. Sekar Ayu berharap suaminya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dan bisa segera bebas dari penjara. Setelah menikah, setidaknya Sekar Ayu harus menanti lima tahun lagi untuk bisa hidup serumah. Sebab, Desi baru menjalani setahun dari enam tahun masa hukuman.

Ia mengungkapkan, semua proses pengajuan nikah di lapas dilaluinya tanpa kendala. Ia menyiapkan berkas syarat izin nikah seperti surat permohonan nikah, surat kehendak nikah dari kelurahan, surat kehendak nikah dari KUA, dan berkas lain. “Proses nikah ini gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Jadi, modal uang yang seharusnya untuk biaya nikah bisa untuk tabungan nanti,” ujar wanita 20 tahun ini.

Desi menyatakan senang karena mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang Dadi Mulyadi.

“Ya Alhamdulillah saya senang, bisa diizinkan untuk menikah di lapas. Bahagia rasanya karena bisa menikah setelah berpacaran dengan Sekar Ayu kurang lebih 2 tahun,” ungkap warga Srondol, Banyumanik ini.

Dadi Mulyadi mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana. Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. “Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin menikah di lapas dari KUA Kecamatan Ngaliyan,” katanya. (ifa/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya