31 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

Peningkatan Tipe OPD Harus Diikuti Kualitas Pelayanan, Kompetensi dan Kinerja Pegawai

Rapat Paripurna DPRD Demak Tentang Raperda Susunan Perangkat Daerah

Artikel Lain

DPRD Demak menggelar rapat paripurna ke-44 digedung dewan, Jalan Sultan Trenggono kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Demak, H Fahrudin Bisri Slamet tersebut mengagendakan pandangan umum fraksi fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

WAHIB PRIBADI, Demak, RADARSEMARANG.COM

Dalam rapat paripurna ini hadir pula Wakil Ketua H Masykuri, dan Wakil Ketua Nur Wahid serta anggota DPRD Demak lainnya. Dari eksekutif hadir Sekda dr Singgih Setyono MMR. Sejumlah fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan umum masing masing. Yaitu, Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, dan Fraksi Amanat Demokrat. Dalam pandangan umumnya, Ketua Fraksi PDIP H Busro menyampaikan, bahwa  Raperda Perubahan Perda Kabupaten Demak  Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang lebih baik.

“Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan ikut bertugas mengamati dan menilai keberadaan raperda tersebut  untuk disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan yang akan datang serta mengikuti perkembangan zaman yang selalu dinamis mengalami perubahan,” ujar Busro. Menurutnya, ada beberapa cacatan, kajian dan analisis yang disampaikan. Upaya ini dilakukan sebagai masukan dan pertimbangan demi mewujudkan perangkat daerah yang memiliki kompetensi pada bidangnya dan memiliki kinerja yang baik. “Terpenting adalah membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing. Sehingga pemerintah Kabupaten Demak mampu menjadi pemerintah daerah yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotism,” katanya.

Fraksi PDIP berpendapat, bahwa merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 391 Tahun 2019 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi, maka hal ini sangat kontradiktif dengan adanya peningkatan tipe. Sebab, akan ada penambahan eselon di setiap organisasi perangkat daerah ( OPD) yang dikenal dengan istilah  miskin struktur kaya fungsi. Untuk perubahan penghapusan jabatan eselon 3 dan 4 misalnya, perlu sosialisasi ke setiap OPD. Penghapusan eselon tidak akan menghilangkan hak-hak  yang telah diberikan.

“Yang perlu kami pertanyakan adalah apakah dengan dinaikkannya Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dari Tipe B menjadi Tipe A tersebut, hal itu sebagai kebutuhan atau tidak?. Dan, apakah mampu memberikan peningkatan pelayanan lebih baik dari sebelumnya serta benar-benar dapat mengatasi permasalahan masyarakat terkait urusan kesehatan?,” tanyanya.  Fraksi PDIP menyarankan agar  Puskesmas untuk segera dinaikkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ini agar  pelayanan Puskesmas terhadap masyarakat bisa mengalami peningkatan.

Terkait Dinas Sosial yang saat ini masuk Tipe A, seharusnya diikuti dengan pelayanan prima dan dapat mengentaskan masalah-masalah sosial yang ada. Sebab,  masalah sosial belum semua  mendapat penanganan secara serius, baik kemiskinan, gepeng, anak-anak terlantar, tuna wisma dan lain sebagainya.  ”Peran Karang Taruna juga harus diaktifkan membantu pemerintah dalam mengatasi PMKS (Potensi Masalah Kesenjangan Sosial) menjadi PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial),” katanya.

Demikian halnya, dengan dinaikkannya Dinas Komunikasi dan Informatika masuk dari Tipe C ke Tipe B, saat ini kinerjanya juga perlu dimaksimalkan. Dengan era teknologi diharapkan lebih cepat dan memangkas prosedur yang sebelumnya dilakukan secara manual. “ Ke depan Diskominfo harus bisa merealisasikan pemerintahan yang berbasis on-line (e-Government). Untuk menuju Demak Smart City perlu direalisasikan titik-titik Hotspot di area publik,” jelas Busro.

Untuk menjaga Kamtibmas di kabupaten Demak perlu adanya pemasangan CCTV di titik – titik tertentu dengan perioritas pada tempat – tempat yang rawan  kecelakaan dan  rawan kejahatan. Dan harus terkoneksi langsung dengan bagian bagian yang terkait seperti Kantor kepolisian atau kantor Satpol PP. “Untuk Dinputaru, yang dari tipe C menjadi tipe B, maka perlu peningkatan pelayanan, kinerja dan kompetensi pegawai,” katanya.

Menurutnya, pada semua dinas atau OPD yang tidak mengalami perubahan tipe agar tetap meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat dan memberdayakan potensi yang ada untuk masing-masing OPD dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik tersebut.

Ketua Fraksi PKB, Edhi Sayudi mengatakan, bahwa prinsip keadilan, keseriusan, dan kepedulian menjadi dasar dalam raperda. “Pada prinsipnya FPKB menyetujui raperda ini. Meski demikian, eksekutif harus lebih cermat dan menjalankan perubahan raperda tersebut,” kata Edhi. (*/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya