28.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Belajar Optimalisasi PAD Melalui Pajak Restoran, Parkir dan Reklame

Hasil Kunjungan Kerja DPRD Demak ke Kota Depok Jawa Barat

Artikel Lain

DPRD Kabupaten Demak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Depok, Jawa Barat. Kunker yang dijalankan badan anggaran (Banggar) ini studi banding tentang pengelolaan keuangan negara.

WAHIB PRIBADI, Demak, RADARSEMARANG.COM

Kunker 26 hingga 29 November yang dipimpin anggota Banggar Tatiek Soelistijani diikuti anggota Banggar lainnya. Antara lain, Saiful Hadi, Abu Naim, Fauzan, Edi Sayudi, Ulin Nuha, Parsidi, Mukti Kholil, Marwan, Moh Sodikin, Safii Afandi, Nuryono Prasetyo, Budi Achmadi, Soetrisno, Ike Candra, Sulkan, Ibrahim Suyuti, Bangun Setyobudi, Kholid Muktiyono, Farodli, Ngaspan dan lainnya.

Pelaksanaan kunker mendasarkan pada  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara,UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Keputusan Badan Musyawarah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Jadwal Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2019 dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Demak Nomor 005/01005 tanggal 25 Nopember 2019 perihal undangan Kunjungan Kerja Banggar DPRD Kabupaten Demak.

“Tujuan kunker Banggar DPRD Kabupaten Demak ke DPRD Kota Depok dan DPRD Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat adalah menambah wawasan dan referensi terkait Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pajak restoran,” ujar Tatiek.

Adapun, diantara hasil kunker ke DPRD Kota Depok adalah, bahwa  APBD Kota Depok tahun 2020 sebesar Rp 2,9 triliun. Karena itu, pada 2020 naik 4,86 persen atau sekitar Rp 135 miliar. Estimasi pendapatan daerah di tahun 2020 sebesar Rp 2,927 triliun. Sedangkan tahun 2019 pendapatan murni APBD hanya sebesar Rp 2,791 triliun. Untuk target pendapatan Daerah belum termasuk pendapatan DAK.

Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,269 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 1,036 triliun dan lain- lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 622,047 miliar. Untuk kebutuhan pos Anggaran Belanja Daerah pada APBD tahun 2020 sebesar Rp 3,469 triliun yang berarti terjadi kenaikan sebesar Rp 122,840 miliar atau naik 3,67 persen dari Anggaran Belanja sebelumnya pada APBD (murni) 2019 sebesar Rp3,346 triliun.

Untuk Belanja Daerah meliputi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 1,372 triliun atau 39,55 persen dari total Anggaran Belanja Langsung sebesar Rp 2,097 triliun atau sekitar 60,45 persen dari total Anggaran Belanja. Terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 380,212 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 853,093 miliar dan belanja modal sebesar Rp. 863,811 miliar. Pada tahun 2020, Anggaran ditekankan pada pelayanan masyarakat. Mulai dari, pemberian bantuan siswa miskin dan rawan drop out (DO), pelayanan puskesmas rawat inap 24 jam disetiap kecamatan, pembangunan RSUD wilayah timur, pelaksanaan Pemilukada tahun 2020, pembangunan taman terpadu di setiap kelurahan dan pembebasan lahan sarana  dan prasarana umum.

“Untuk PAD Kota Depok dalam meningkatkan Pendapatannya melalui bidang pajak industri hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah. Hal ini Pendapatan Daerah dari pajak hotel dan restoran yang terus mengalami peningkatan,”katanya. Karena itu, kata dia, target Anggaran Pendapatan tahun 2019 mengalami peningkatan seperti target pajak hotel mencapai Rp 18.965.132.960, target pajak restoran Rp 130.027.450.000, pajak hiburan mencapai Rp 18.598.265.500, pajak reklame sebesar Rp 15.242.040.340, pajak parkir dan air tanah mengalami kenaikan di tahun 2019.

Kota Depok memilki daya tarik tersendiri sebagai destinasi wisata kuliner. Ini dilakukan untuk meningkatkan PAD. Untuk pajak dan pembayaran retribusi pajak, masyarakat Kota Depok di berikan kemudahan kepada wajib pajak melalui web online. Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak restoran, hiburan atau yang lainnya. Apabila para wajib pajak mengalami kelalaian, atau belum bayar pajak pada waktu yang di tentukan, maka wajib pajak di berikan teguran dan pemberian plang untuk para wajib segera membayar pajak. Peningkatan retribusi pajak bisa tercapai dan meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan dan yang lainnya akan tercapai. (*/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya