Iskandar Zulkarnain berkomitmen akan melahirkan produk-produk hukum yang secara langsung bisa menyentuh dan dirasakan masyarakat Jateng. Karena berbagai persoalan seperti kemiskinan, pendidikan dan membutuhkan kebijakan yang memihak dan cepat agar berbagai persoalan tersebut bisa diatasi.
MIFTAHUL A’LA, RADARSEMARANG.COM
SEBAGAI Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Tengah, H. Iskandar Zulkarnain, mempunyai peran vital dalam penanganan dan peningkatakan pembangunan di Jateng. Lewat kebijakan hukumlah, salah satu upaya untuk mengatasi berbagai masalah tersebut.
Peraturan daerah (perda) itu sangat berperan dan penting dalam pembangunan sebuah daerah. Karena perda sebagai kebijakan yang harus dilakukan pemerintah. “Untuk itu, Bapemperda yang berkualitas akan mampu melahirkan produk hukum yang berkualitas pula,” kata Iskandar Zulkarnain kepada RADARSEMARANG.COM.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan trias politika, yaitu eksekutif selaku penyelenggara pemerintah dan eksekutor yang dipimpin oleh gubernur, Legislatif sebagai lembaga yang dilahirkan atas refresentasi dari perwakilan rakyat sebagai wujud dari kedaulatan rakyat, dan yudikatif sebagai lembaga penegak hukum dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan daerah. Masing-masing lembaga ini mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda tetapi menjadi satu tujuan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sejahtera dan hebat.
Fungsi Legislatif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni membentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. “Bapemperda berfungsi untuk pembuatan Peraturan Daerah dan Fungsi Pengawasan. Di mana fungsi Pembuatan Peraturan daerah merupakan ruh dari kinerja DPRD yang diwujudkan melalui produk Peraturan Daerah,” akunya.
Politisi Gerindra ini menekankan, Bapemperda akan terus melahirkan Produk Hukum yang berkualitas, implementatif dan berdampak langsung terhadap meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Jateng. Sebab, disadari masalah kemiskinan masih menjadi fokus utama, karena jumlah penduduk miskin di Jawa Tengah mencapai 3,87 juta orang atau setara dengan 11,19 persen.
“Kami melalui Bapemperda akan fokus pada melahirkan produk-produk hukum yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian, sehingga akan terwujudnya masyarakat makmur dan sejahtera,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya melihat produk hukum yang berorintasi pada menjaga keragaman dan kerukunan beragama sangat minim di Jawa Tengah. Untuk itu, perlu diperkuat melihat Jateng sangat beragam. Mulai kaum sarungan, kaum abangan dan kaum priyai semua ada, sehingga perlu memberikan ketenangan dan keadilan bagi semua elemen masyarakat, melalui produk hukum yang menjamin keragaman kehidupan di Jawa Tengah.
“Kami juga akan berkolaborasi dengan Biro Hukum dalam melakukan kajian-kajian terhadap produk hukum yang sudah ada. Sehingga semua produk hukum akan mampu berimplementasi dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Tengah,” tambahnya.
Fungsi selanjutnya yang menjadi kewenangan Bapemperda adalah mengoordinasi dan mebahas kualitas produk hukum yang ada di Jawa Tengah. Ia menegaskan, pihaknya mampu menjadi benteng dalam mengoordinasikan dan mengkaji produk hukum, tentu tidak terlepas dari koordinasi dengan lembaga terkait lainnya, baik yang ada di eksekutif maupun yudikatif. Sehingga peran serta Trias Politika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan maksimal.
“Yang terpenting dari sebuah kinerja kami adalah koordinasi dan kolaborasi dalam mewujudkan produk hukum yang mampu meningkatkankan keadilan dan kemakmuran masyarakat Jawa Tengah. Jadi, saya berkomitmen untuk mewujudkan produk hukum yang benar-benar bisa memberikan kontribusi kesejahteraan, dan pembangunan di Jateng,” katanya. (*/aro)