26.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Empat Perwakilan Fraksi Jabat Posisi Strategis

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan 2019-2024

Artikel Lain

Setelah dilakukan peresmian pengangkatan pimpinan dewan (Pimwan), Rabu (2/10) malam, DPRD Kabupaten Demak secara marathon melanjutkan rapat paripurna dengan agenda khusus berupa penetapan alat kelengkapan dewan masa bhakti 2019-2024.

WAHIB PRIBADI, RADARSEMARANG.COM

Penetapan alat kelengkapan DPRD ini ditandai dengan pengisian pos pos atau posisi struktural kepengurusan Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Selain itu, mengisi kepemimpinan di  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Kehormatan (BK).

Untuk Ketua Komisi A dijabat oleh Nuryono Prasetyo (Fraksi Golkar), Ketua Komisi B dijabat Mu’thi Kholil (Fraksi Gerindra), Ketua Komisi C dijabat Tatiek Soelistijani (Fraksi PDI Perjuangan) dan Ketua Komisi D dijabat oleh Ulin Nuha (Fraksi PKB). Adapun, untuk Ketua Bapemperda dijabat Marwan (Fraksi Gerindra), dan Ketua BK dijabat oleh Badarudin. Sedangkan, untuk Banggar dan Banmus ex officio pimpinan dewan. Pengisian pos-pos jabatan itu disesuaikan dengan perolehan kursi di DPRD Demak dalam pemilu lalu.

Rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, Masykuri dan Nur Wahid. Rapat tersebut sesuai ketentuan pasal 104 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan, bahwa rapat paripurna telah memenuhi quorum karena dihadiri setengah jumlah anggota DPRD Demak. Yaitu, dari jumlah 50 anggota yang hadir lebih dari 25 orang anggota dewan.

Rapat paripurna ke-34 masa sidang III tahun 2019 terkait penetapan alat kelengkapan DPRD Demak dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. “Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, kota pasal 31 ayat 6 disebutkan, bahwa  pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan tersebut, dan surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Demak Nomor 13/PIM.DPRD/2019 tanggal 25 September 2019 tentang jadwal kegiatan DPRD, maka agenda rapat paripurna DPRD adalah penetapan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Demak masa bhakti 2019-2024. Penetapan tersebut telah disetujui secara aklamasi.

Ketua DPRD Demak, H Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, setelah sejumlah alat kelengkapan dewan tersebut terisi semua, maka DPRD Demak langsung melakukan agenda lainnya berupa rapat Badan Musyawarah (Bamus). Rapat ini diperlukan untuk menentukan jadwal kegiatan kedewanan. Melalui rapat Bamus itupula anggota DPRD setempat dapat mengetahui apa saja kegiatan yang akan diikuti pada masa awal jabatan setelah pelantikan beberapa waktu lalu tersebut.

“Dalam rapat ini kita juga menekankan pentingnya menegakkan sikap disiplin bagi anggota dewan yang telah dilantik. Kita berharap, kinerja kedewanan nanti dapat terlaksana dengan baik sehingga ada peningkatan kualitas kinerja dalam melayani aspirasi masyarakat,” kata Slamet kemarin.

Menurutnya, kedisplinan menjadi faktor utama dalam menggerakkan roda organisasi kedewanan. Sebab, dengan sikap disiplin target kegiatan DPRD dapat tercapai dengan maksimal. Sikap disiplin ini antara lain tepat waktu  kehadiran dalam berbagai kegiatan DPRD yang telah terjadwal. Ketepatan waktu menjadi cerminan atau indikator bahwa organisasi dapat berjalan dengan baik. Dengan tepat waktu, maka rapat rapat yang digelar dapat menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai fungsi dan tugas pokok (tupoksi) yang diemban selaku anggota dewan. “Jadi, kedisiplinan ini sebagai ikhtiar atau upaya kita agar kinerja DPRD bisa maksimal,” ujar Slamet. (*/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya