28 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Sudah Biasa Dimaki, Namanya Terkenal di Kalangan PKL

Artikel Lain

Titis Sarwo Pramono adalah Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang. Ia memiliki tugas langsung melakukan penertiban PKL dan pelanggaran perda lainnya.

EKO WAHYU BUDIYANTO, RADARSEMARANG.COM

 

DI balik wajah Kota Semarang yang tertata dan terhindar dari kesemrawutan PKL, ada nama Titis Sarwo Pramono. Ya, pria paruh baya yang menjabat Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Trantib) Satpol PP Kota Semarang ini sehari-hari bergelut dalam penertiban PKL maupun pelanggaran perda lainnya. Tak heran jika namanya banyak dikenal di kalangan PKL. Apalagi  dia sudah mendapat amanah menjadi Kasi Trantib sejak 2017. Setiap hari, dirinya selalu melakukan penertiban PKL di semua wilayah Kota Semarang. Nama Titis banyak dikenal PKL, khususnya mereka yang bandel.

PKL bandel itu biasanya pagi hari ditertibkan petugas, namun sorenya sudah nekat berjualan lagi. “PKL yang seperti itu pasti setiap hari bertemu saya, makanya mereka kenal saya,” ujar Titis saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menertibkan PKL di Kota Semarang, khususnya mereka yang melanggar perda memang tidak mudah. Apalagi jumlah PKL di Kota Semarang mencapai ribuan orang. Luas Kota Semarang yang memiliki 177 kelurahan dan 16 kecamatan di setiap tempatnya pasti ditemukan PKL yang lokasi berjualannya melanggar perda.

Titis sendiri masuk ke struktural Satpol PP Kota Semarang sejak 2 tahun lalu. Sejak itu pula, setidaknya sudah ribuan PKL yang ia tangani. Khususnya PKL yang melanggar perda. Fungsi Satpol PP sebagai penindak pelanggar Perda dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), mengharuskan dirinya setiap hari turun ke lapangan melakukan sidak.

Karena keterbatasan personil di bidangnya, ia hanya melakukan penindakan dengan skala prioritas. Hanya wilayah tertentu yang menjadi fokusnya, yakni PKL di tengah kota. Dikatakan Titis, jumlah pelanggar perda di tengah kota relatif banyak. Karena itulah, ia memprioritaskan di wilayah tersebut. Saat ini, di bagiannya dihuni 80 anggota. Tentunya jika harus mengawasi 24 jam wilayah Kota Semarang dari PKL yang melanggar perda jelas tidak memungkinkan. “Sehingga kita tentukan saja skala prioritas,” tuturnya.

Selama melakukan penindakan Perda maupun Perkada, ada pengalaman yang tidak bisa ia lupakan. Salah satunya saat menertibkan PKL di Pasar Suryo Kusumo, Tlogosari Kulon. Saat itu, dirinya harus berurusan dengan pengacara para PKL di tempat tersebut. Para PKL berencana menuntut Titis yang kala itu mengomandoi pembongkaran secara langsung.  Namun, karena ia memiliki prinsip ketika melakukan tugas harus sesuai dengan aturan, maka dirinya pun mempersilakan pihak pengacara PKL menaikkan penertiban tersebut ke ranah hukum.

“Jelas, mereka melanggar, karena berjualan di tempat yang tidak semestinya, yaitu di atas bahu jalan dan di atas saluran. Di Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Di perda dijelaskan, ada larangan jika PKL menempati bahu jalan, area pedestrian, dan saluran,” ujarnya.

Apa yang terjadi, justru pihak pengacara PKL malah meminta maaf kepada dirinya, karena tidak mengetahui adanya perda tersebut. Hal lain yang sampai sekarang masih terus ia lakukan, yaitu menangani PKL di sekitar Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Kariadi dan RS Telogorejo.

Meski sudah ditertibkan berulangkali, PKL tetap nekat berjualan di atas trotoar pinggiran dua rumah sakit tersebut. Bahkan untuk PKL Kariadi, berkali-kali dirinya mengangkut gerobak dagangan mereka. Bukan efek jera, malah PKL tetap berjalan kembali setelah sepi petugas.

“Yang terjadi, pagi kita angkut, sorenya berjualan lagi dengan gerobak baru. Ini kan kurang ajar. Mereka kucing-kacingan,” katanya.

Hal serupa juga terjadi dalam penanganan PKL yang berada di sekitar RS Telogorejo. Mereka berjualan tidak pada jam yang ditentukan.

Berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 5115/112/2016 tentang penetapan lokasi atau lahan PKL yang diperbolehkan jam berdagang PKL sudah diatur, yakni pukul 16.00 sampai 04.00, di luar itu jelas dilarang.

Namun PKL di RS Telogorejo tetap berjualan meski pukul 12.00. “Mereka kita tertibkan berulangkali, namun tetap saja berjualan tidak sesuai jamnya,” katanya.

Guna mengawasi para PKL bandel tersebut, setiap hari ia bersama petugas di bidangnya melakukan patroli keliling wilayah tengah kota, termasuk di dua titik yang disebutkan tadi. Tidak jarang ketika ia melintas, PKL yang kerap ia tertibkan menghadiahinya dengan makian.

Ya mau bagaimana lagi, itu kan sudah tugas saya,” ucapnya.

Bidang yang ia ampu memang paling banyak tugasnya untuk melakukan penertiban PKL di Kota Semarang. Untuk PKL yang bandel, tidak jarang piranti dagangan mereka disita, seperti gerobak. Namun bukan berarti gerobak tersebut tidak bisa diambil kembali. Para PKL yang terjaring razia diperbolehkan mengambil sendiri ke mako Satpol PP Kota Semarang.

“Nyatanya tidak ada yang berani mengambil, meski berkali-kali PKL bandel kita sita gerobaknya tetap saja keesokan harinya mereka membuat gerobak baru,” tuturnya.

Sampai sekarang, ada ribuan gerobak yang menumpuk di halaman belakang mako Satpol PP Kota Semarang.

Dikatakan Titis, sebagian besar PKL yang ada di Kota Semarang justru bukan warga lokal. Namun warga dari wilayah penyangga Kota Semarang, seperti Demak, Grobogan, Batang, Kendal dan Kabupaten Semarang.

Ia hanya bisa memaklumi jika banyak dari mereka yang tidak mengerti akan adanya regulasi yang mengatur PKL di Kota Semarang. “Meski memaklumi bukan berarti tidak kita tertibkan, ya tetap saja kita tertibkan sekaligus mengedukasi mereka,” katanya. (*/aro)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya