26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Peminat Membeludak, Buka Lagi Pelatihan Frozen Food

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Semarang Pelatihan frozen food yang pertama kali diadakan Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Jateng mendapat respons positif dari pelaku UKM. Sebanyak 412 pendaftar bersaing mendapatkan 25 kuota peserta. Merespons antusiasme peserta, pelatihan ini akan membuka kesempatan bagi angkatan selanjutnya.

Kepala Diskop UKM Jateng Emma Rachmawati mengakui frozen food semakin diminati masyarakat sejak pandemi Covid-19. Pasalnya konsumen dapat menyetok berbagai varian makanan dan memasaknya sewaktu-waktu.

“Pisang, nangka, sukun, juga ada permintaan frozen. Sekali kirim sukun permintaannya 85 ton dan kita belum punya. Saya pikir teknologi frozen pasca pandemi ini menjadi sangat penting,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.

Kelebihan frozen food yang tengah digandrungi masyarakat membuka peluang bisnis sangat besar bagi peserta yang juga pelaku usaha kuliner. Sebanyak lima peserta juga mewakili desa binaan Diskop UKM Jateng dari Desa Kemiri, Banyumas. Mereka berfokus pada potensi frozen food untuk olahan pisang.

Pengajar dari Prodi Pendidikan Tata Boga Unnes akan melatih peserta mengolah beberapa varian makanan menjadi produk frozen. Seperti nugget pisang yang memanfaatkan potensi limpahan pisang di Desa Kemiri. Lalu chicken cordon bleu, kaki naga, pisang coklat, siomay ayam, telur sembunyi, lumpia, dan risoles mayo.

Dengan peserta yang datang dari berbagai kabupaten atau kota, diharapkan potensi kuliner di masing-masing daerah dapat terangkat dan berdampak baik pada perekonomian. Pelatihan angkatan pertama berlangsung hingga 10 Juni.

“Ketika ada pesanan kita masih gagap, siapa yang selama ini mengerjakan frozen untuk bahan pokok produk pertanian,” imbuhnya.

Pelatihan itu sekaligus menjadi pendorong baginya agar teknologi frozen dapat diterapkan pada produk pertanian. Sehingga Jateng dapat memenuhi permintaan sayuran frozen ke luar negeri.

Lebih lanjut, disebutkan untuk dapat menjadi peserta, pendaftar harus memiliki usaha dengan jumlah total aset dan omset minimal sejuta rupiah. Lalu mempunyai legalitas usaha dengan bukti NIB, IUMK, dan semacamnya. Dalam proses seleksi, hal ini menggambarkan keseriusan pendaftar untuk mengikuti pelatihan. (taf/ida)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya