RADARSEMARANG.COM, Demak – BRI akhirnya angkat bicara soal aduan Ketua GJL (Garis Jalan Lurus) Demak Nur Rokhman ke Mensos Risma terkait saldo kosong pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dalam hal ini BRI merupakan salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Sosial RI.
Pemimpin Cabang BRI Demak Ninik Sulistyorini mengatakan, seluruh Proses penyaluran Bansos melalui BRI menggunakan aplikasi OM SPAN yang dimiliki Kemenkeu berdasarkan perintah dari Kemensos.
Selain itu, BRI dalam menyalurkan Bansos senantiasa mengikuti Perpres No. 63 Th 2017, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK. 05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016,
“Sesuai PMK No. 43 Th 2020 dan Pedoman Umum atau Juknis penyaluran Bansos, BRI melakukan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM (KKS) atas surat instruksi Kemensos dan untuk akselerasi bersama pihak Dinas Sosial setempat,” katanya.
Terkait dengan aduan GJL Demak tersebut, menurut Ninik BRI belum menerima perintah bayar atas KPM yang dimaksud, yang mengakibatkan KPM dimaksud belum terdapat saldonya. “Anggaran pengisian dana ke rekening KPM merupakan kewenangan dari Kemensos dan BRI selalu mentransfer dana ke rekening penerima bantuan secara cepat menggunakan system OM SPAN,” katanya.
Oleh karena itu menurutnya, apabila terdapat penerima manfaat yang sudah menerima buku tangun dan KKS namun sampai saat ini belum terdapat saldonya, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial bersama Tenaga Pendamping, untuk dapat memastikan apakah penerima manfaat tersebut sudah terdaftar atau masuk ke dalam daftar SP2d dari Kementrian Sosial RI.
“Peran BRI sebagai bank penyalur Bansos adalah untuk men-deliver social value sebagai agen pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional hingga ke pelosok negeri. Selain itu, BRI dalam menyalurkan Bansos senantiasa mengikuti Perpres, PMK 258 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran Bansos,” bebernya.
Hingga Desember 2021, BRI telah menyalurkan Bantuan Sosial di Kab. Demak untuk Program Sembako kepada 158.705 Penerima Manfaat dengan prosentase pemanfaatan mencapai 93,99% sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan kepada 50.183 Penerima Manfaat dengan prosentase pemanfaatan mencapai 97.61 %. (*/bas)