RADARSEMARANG.COM, Semarang – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, keberatan dengan kenaikan biaya angkut laut internasional atau International Ocean Freight Cost (ICFC). Jadinya, biaya ekspor ini terus naik, bahkan mencapai 200 hingga 500 persen. “Kenaikan biaya angkutan laut internasional naik sejak Mei 2020. Misalnya biaya angkut dari Semarang ke Felixstowe United Kingdom dari $2.200 naik menjadi $12.500 atau naik 468 persen,” kata Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Perbankan DPP Apindo Jateng, Deddy Mulyadi, Rabu (4/8/2021).
Adanya kenaikan ini, tambahnya, para pengusaha mengalami banyak kesulitan dalam memperoleh jadwal kirim, meski sudah dengan biaya tinggi. Hal ini diperparah dengan adanya tambahan biaya reschedule kirim sekitar US$ 2.000/kontainer yang sebelumnya tidak ada.
Wakil Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial DPP Apindo Jateng Agung Wahono menambahkan, selain permasalahan tersebut, eksportir juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan kontainer dan kapalnya. Sehingga mempengaruhi ketepatan jadwal kirim sebagai unsur utama dalam jaminan kepuasan pelanggan.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, tentunya akan mempengaruhi keadaan ekonomi nasional, terutama pada pemasukan devisa negara yang sangat penting. Serta berdampak pada kesejahteraan para karyawan perusahaan di Indonesia. Tak hanya itu, dampak secara langsung untuk ekspor yang menggunakan skema free on board (FOB) yaitu para buyer menunda pembelian dengan alasan menunggu turunnya biaya angkut. Sementara, para eksportir yang menggunakan skema pengiriman ekspor cost, insurance, dan freight (CIF) diminta subsidi dari para pembeli sehingga mengakibatkan margin penjual kecil atau rugi. “Ibaratnya belum dikirim saja sudah rugi. Jadi kami sangat dilema,” tuturnya.
Sementara itu, Stefanus Agus Setiawan selaku anggota bidang ekonomi perbankan DPP Apindo Jateng mengatakan sudah saatnya pemerintah turut andil. Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan pihak terkait lainnya. Tetapi sejauh ini belum menemukan solusi.
“Dibutuhkan tindakan konkret dari pemangku kepentingan. Meski secara regulasi, pemerintah memang tidak bisa mengintervensi secara langsung. Namun, melalui kementerian terkait, pemerintah bisa memberikan atensi dan solusi berupa pemberian subsidi,” katanya.
Kondisi mengkhawatirkan semacam ini tidak bisa diperkirakan akan terjadi sampai kapan. Untuk itu harus segera diatasi, sebab ada potensi masalah besar. Pihaknya menduga, kenaikan biaya angkut laut ini kemungkinan disebabkan oleh adanya ketidakstabilan perdagangan Internasional akibat pandemi Covid-19, kenaikan ekspor nasional yang lebih tinggi dibandingkan dengan impor nasional, dan kecurigaan adanya kartel di Shipping Line. (ifa/ida)