RADARSEMARANG.COM, Milenia dikenal sebagai era kemajuan teknologi. Dimana semua masyarakat mengetahui dan menggunakan sosial media. Mulai dari facebook, instagram, twitter, whatsapp, telegram, dan lain-lain.
Penggunaan media sosial tidak menutup berkemungkinan terjadi cyberbullying. Celaan, ancaman, dan kabar tidak benar atau hoax sering kita jumpai. Sehingga era sekarang lebih dikenal dengan jargon jari-jari manusia lebih tajam dari pada pisau.
Fenomena seperti itu tidak dapat dipandang sepele. Terutama sekolah harus memperhatikan dengan seksama. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jadi jelas bahwa guru mempunyai peran dan tanggung jawab atas pendidikan peserta didik baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
Tindakan preventif dan reaktif cyberbullying di sekolah : 1) Dukungan dari sekolah dan intervensi advokat anti bullying dan peraturan sekolah. Karena cyberbullying bukanlah masalah yang sederhana untuk dipecahkan.
Membangun jaringan dalam memerangi cyber bullying seperti Dinas Perlindungan perempuan dan anak, Kepolisian, sekolah, serta orang tua akan cukup efektif dalam menanggulanginya. 2) Tingkatkan pengetahuan orang dewasa tentang teknologi.
Orang tua mungkin tidak menyadari berbagai teknologi yang digunakan oleh anak-anak mereka. Diperlukan upaya meningkatkan pengetahuan tentang bahaya serta manfaat terkait teknologi. 3) Membuat literasi tentang kekerasan siber dan nasehat serta dukungan perlu diberikan secara luas.
Baik di sekolah maupun masyarakat. 4) Mendorong sekolah menerapkan program pembelajaran yang dirancang untuk mengajarkan anak (bahaya dan manfaat) tentang cyberbullying, seperti internet pintar/positif.
Menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84 Tahun 1993, tugas pokok guru terbagi menjadi dua. Pertama Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belejar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawab. Kedua Menyusun, melaksanakan, evaluasi pelaksanaan, analisis hasil pelaksanaan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal tersebut diperkuat oleh Hafi? Hasan al-Mas`ûdi dalam kitabnya Taisir al-Kholaq Guru adalah orang yang menunjukkan kepada muridnya tentang sesuatu yang dapat menyempurnakan ilmu dan wawasannya.
Yang dimaksud adalah akhlak, jika guru PAI dapat berperan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Baik mendidik, membimbing, dan mengarahkan, serta anak mampu mengamalkan akhlak yang baik maka akan mampu meminimalisir tindak cyberbullying.
Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pembelajaran dan pendidikan. Sehingga harus mampu dan berkompeten dalam menjalankan kompetensinya. Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib dalam kitab wasiatul mustofa mengatakan, didiklah anakmu sesuai dengan zamannya. Oleh karena itu, guru harus lebih mengenalkan kepada teknologi kepada siswanya.
Dengan mencontohkan bagaimana penggunaan dan batasan. Hal tersebut disebut dengan tindakan preventif. Agar mampu mencegah tindak kesalahan penggunaan siber. Selain itu guru harus memiliki sikap tepat dan tegas bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan siber. Seperti memberi sanksi dalam pendidikan yang mendidik. Bukan sanksi yang justru menghasilkan tindakan cyber berikutnya. (ps1/fth)
Guru SMKN 1 Warungasem, Kabupaten Batang