32.8 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Belajar Matematika Asyik Melalui Koperasi Siswa

Oleh :Titik Purwaningsih, S.Pd

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Era sekarang menjadikan usaha berkembang pesat. Sehingga menjadikan persaingan ekonomi semakin memuncak. Dunia usaha tidak hanya ada di lingkungan masyarakat, tapi juga di lingkungan sekolah. Dunia usaha di sekolah sudah banyak diterapkan sejak dahulu. Salah satunya melalui koperasi siswa (kopsis).

Koperasi ini anggotanya terdiri dari siswa. Koperasi pada hakikatnya suatu bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan.

Landasan pokok perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Di dalamnya mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.

Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum.

Struktur organisasi koperasi sekolah atau koperasi siswa yaitu: Anggota Pengelolaan; Badan Pemeriksa; Pembina dan Pengawas; serta Dewan Penasehat. Seluruh siswa mempunyai hak sama memilih dan mencalonkan diri menjadi pengurus, badan pemeriksa atau anggota koperasi sekolah.

Pendirian Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah.

Usaha koperasi ini terdiri dari beberapa bentuk. Di antaranya : 1. Unit Usaha Toko, yaitu unit usaha yang menjual alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya. 2. Unit Usaha Kafetaria, yaitu unit usaha yang menjual aneka makanan dan minuman bagi para siswa.

3. Unit Usaha Simpan Pinjam, yaitu unit usaha yang mewajibkan para anggota membayar simpanan wajib koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat dijadikan modal usaha koperasi. 4. Unit Usaha Jasa, yaitu unit usaha yang menjual jasa bagi para anggotanya. Misalnya jasa pengetikan, jasa penjilidan, dan jasa fotocopy.

Pengelolaan koperasi sekolah merupakan pengembangan dari pelajaran pengetahuan sosial dalam pembahasan praktik ekonomi dan kewirausahaan. Jadi siswa bisa menerapkan langsung praktik ekonomi secara langsung . Ketika mengelola koperasi, akan melatih dan mengajarkan siswa bagaimana menjalankan kewirausahaan dalam menjual barang dagangan.

Pendekatan pembelajaran matematika yang mengaitkan pengalaman siswa dalam kehidupan sehari-hari dengan konsep matematika adalah Pendidikan Matematika Realistik Indonesia (PMRI). Pendidikan Matematika Realistik Indonesia (PMRI) merupakan bentuk pembelajaran yang menggunakan dunia nyata dan kegiatan pembelajaran yang lebih menekankan aktivitas siswa untuk mencari, menemukan, dan membangun sendiri pengetahuan yang diperlukan. Sehingga pembelajaran menjadi terpusat pada siswa.

Konteks koperasi sekolah atau koperasi siswa yang digunakan dalam desain pembelajaran ini bertujuan untuk mengeksplorasi kemampuan matematika yang telah dimiliki siswa dalam menyelesaikan masalah aritmetika sosial. Pengetahuan siswa dibangun melalui koperasi sekolah yang sudah setiap hari sekolah mereka datangi untuk membeli perlengkapan sekolah.

Aritmetika sosial sendiri adalah bidang atau cabang ilmu matematika yang mempelajari tentang matematika pada kehidupan sosial. Misalnya di bidang ekonomi, bidang geografi, bidang sosiologi. Aritmetika sosial telah dipelajari oleh siswa sejak dari sekolah dasar.

Di sekolah dasar siswa mengenal satuan mata uang dan operasi dengan mata uang. Di Sekolah Menengah Pertama siswa belajar melakukan penjualan dan pembelian, mengatur untung dan rugi, serta diskon. Materi aritmetika sosial dapat dipelajari dan diterapkan siswa melalui konteks koperasi sekolah atau koperasi siswa. (md1/fth)

Guru Matematika MTs Negeri 2 Demak


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya