RADARSEMARANG.COM, Merdeka belajar yang digagas Kemendikbud menawarkan proses pembelajaran yang lebih ringkas sederhana. Sedikit penjelasan bahwa penilaian dalam merdeka belajar ini diarahkan pada asesmen berkelanjutan. Asesmen harus disesuaikan dengan kompetensi dan tujuan belajar murid.
Asesmen harus dirancang secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (Realiable) untuk menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan tentang langkah selanjutnya. Guru diharapkan bisa melakukan asesmen yang berorientasi pada proses.
Kata asesmen sendiri berasal dari serapan bahasa Inggris, yaitu assessment yang artinya penilaian. Dalam dunia pendidikan, asesmen adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan data, analisis data, hingga interpretasi data yang bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman dan kinerja siswa selama proses pembelajaran.
Asesmen ini tidak hanya dilakukan di akhir pembelajaran saja, tapi juga selama proses pembelajaran berlangsung. Biasanya, asesmen terhadap siswa ini dilakukan oleh masing-masing guru. Termasuk di sekolah penulis, SD Negeri Brengkolang, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Pendidik perlu memahami prinsip-prinsip asesmen yang disampaikan, di mana salah satu prinsipnya mendorong penggunaan berbagai bentuk asesmen. Bukan hanya tes tertulis, agar pembelajaran bisa lebih terfokus pada kegiatan yang bermakna serta informasi atau umpan balik dari asesmen tentang kemampuan peserta didik juga menjadi lebih kaya dan bermanfaat dalam proses perancangan pembelajaran berikutnya.
Ada dua jenis asesmen yang digunakan dalam Kurikulum Merdeka, yaitu asesmen formatif dan sumatif. Asesmen formatif adalah penilaian yang dilakukan untuk memberikan informasi atau umpan balik kepada guru maupun siswa agar dapat memperbaiki proses belajar. Asesmen ini dilakukan di awal pembelajaran, pertengahan pembelajaran, akhir pembelajaran, maupun sepanjang pembelajaran berlangsung
Asesmen sumatif adalah asesmen yang di lakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen ini di lakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga di lakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan.
Penilaian asesmen formatif pada jenjang pendidikan untuk memberikan informasi mengenai kebutuhan belajar siswa. Serta mengetahui tingkat penguasaan materi dan kelemahan serta unit materi yang belum dikuasai siswa. Di mana mengetahui tingkat pemahaman siswa sekaligus memudahkan guru untuk memetakan seberapa jauh tingkat keberhasilan siswa dalam kurikulum merdeka belajar.
Pada dasarnya keberhasil atau tidaknya suatu program pembelajaran saat diberikan pada siswa dapat diamati dari hasil analisis dalam asesmen. Di mana hasil asesmen memudahkan guru dalam merencanakan dan menetapkan topik-topik pembelajaran selanjutnya. Serta menjadi bahan evaluasi untuk menciptakan proses pembelajaran yang lebih baik.
Hasil dari asesmen formatif dapat memberikan informasi tingkat pemahaman siswa terhadap suatu materi pelajaran. Serta dapat memudahkan siswa untuk mengetahui tantangan atau hal-hal apa saja yang membuatnya kesulitan dalam memahami materi pelajaran. Sehingga dapat memudahkan siswa untuk menetapkan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil belajar yang baik.
Guna membuat siswa lebih menghargai proses pembelajaran dan tidak hanya berfokus pada hasil akhir pembelajaran saja.
Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP peserta didik. Ini sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik di lakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Asesmen sumatif berbentuk laporan hasil belajar yang berisikan laporan pencapaian pembelajaran dan dapat ditambahkan dengan informasi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Adapun asesmen sumatif dapat berfungsi untuk alat ukur untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik dalam satu atau lebih tujuan pembelajaran di periode tertentu; mendapatkan nilai capaian hasil belajar untuk di bandingkan dengan kriteria capaian yang telah di tetapkan; dan menentukan kelanjutan proses belajar siswa di kelas atau jenjang berikutnya. (gp)
Guru SD Negeri Brengkolang, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan