RADARSEMARANG.COM, Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 mewajibkan agar pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit satu sekolah dasar, dan satu sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan. Juga satu, satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima siswa berkebutuhan khusus.
Menurut Garnida (2015: 48) pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan tertentu dan anak-anak lainnya yang disatukan dengan tanpa mempertimbangkan keterbatasan masing-masing.
Berdasakan pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tersebut, maka SMKN 2 Godean menerima siswa berkebutuhan khusus pada tahun 2022. Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangnnya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya. Dalam perkembangan anak-anak mengalami hambatan, sehingga tidak sama dengan perkembangan anak sebayanya.
Berkebutuhan khusus yang dimaksudkan adalah lebih memandang pada kebutuhan anak untuk mencapai prestasi dan mengembangkan kemampuannya secara optimal. Berbeda pada anak luar biasa atau berkelainan yaitu kondisi atau keadaan anak yang memerlukan perlakuan khusus.
Maka guru dituntut dapat mengakomodasi proses pembelajaran bagi anak kebutuhan khusus tanpa membandingkan kekurangan mereka dan tanpa mendatangkan guru ahlinya. Menyampaikan strategi dan pendekatan model pembelajaran yang dapat diterima oleh semua siswa. Hingga akhirnya guru menggunakan pendekatan secara mudah yaitu tutor sebaya.
Tutor sebaya adalah siswa pilihan yang dijadikan sebagai pembimbing dalam suatu kelompok. Secara usia yang sama, tentu memungkinkan interaksi antarsiswa lebih intensif. Metode peer learning, merupakan salah satu metode untuk mendorong pembelajaran bermakna dimana siswa bekerja dengan siswa lain dalam kelompok kecil, juga dapat mengatasi masalah pada beberapa siswa yang mengalami kesulitan berdialog dengan guru atau berbicara di depan orang banyak.
Ridwan (2016:198) mengatakan pengertian metode tutor sebaya (peer tutoring) atau tutor teman sejawat adalah sebuah metode pembelajaran dengan bantuan seorang siswa yang kompeten dalam hal ini menguasai materi untuk mengajar siswa lainya yang belum menguasainya.
Langkah pelaksanaan pembelajaran menggunakan metode tutor sebaya adalah pertama, memilih tutor dengan syarat termasuk dalam peringkat 10 terbaik berdasarkan nilai rapor/evaluasi sebelumnya dan dapat menguasai materi. Kedua, membagi siswa menjadi beberapa kelompok berdasarkan tingkat kecerdasan siswa.
SMKN 2 Godean sebagai sekolah pendidikan inklusif menerapkan metode tutor sebaya sebagai langkah alternatif proses pembelajaran matematika di kelas X TKKR (Tata Kecantikan Kulit dan Rambut), secara mental dan intelektual siswa ini tidak bermasalah, namun memiliki kekurangan dalam pendengaran.
Dengan kondisi seperti ini, penulis menyusun beberapa strategi untuk menanganinya. Yaitu menyampaikan pada orang tua agar lebih terbuka tentang keadaan anaknya. Memberikan motivasi perhatian bimbingan yang lebih dibandingkan siswa lainnya. Guru dapat beradaptasi dengan keadaan anak berkebutuhan khusus tersebut. Meningkatkan pendekatan emosional dengan anak berkebutuhan khusus. Mengajari anak mengeksplor keterampilannya. Menanamkan kemandirian sedari dini, dan mengatur posisi tempat duduknya.
Manfaat tutor sebaya memudahkan belajar siswa berpartisipasi aktif, dan dapat memecahkan masalah bersama-sama. Sehingga pemerataaan pemahaman terhadap materi pembelajaran yang diberikan dapat tercapai. Kecacatan adalah masalah persepsi.
”Jika Anda dapat melakukan satu hal dengan baik, Anda dibutuhkan oleh seseorang.” Dikutip dari pernyataan Martina Navratilova. Serta penyataan dari Benjamin Snow bahwa kecacatan adalah hal yang alami.
Kita harus berhenti percaya bahwa disabilitas mencegah seseorang melakukan sesuatu, karena itu tidak benar…memiliki kecacatan tidak menghentikan saya dari melakukan apapun. (ut/lis)
Guru Matematika SMKN 2 Godean Duta Yogyakarta
Peserta Bimtek Penyusunan Perangkat Ajar yang Mengakomodasi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lombok NTB 2022.