30 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Role Playing dan Mind Mapping Jadikan Pembelajaran Munakahat Lebih Bermakna

Oleh : Zamzuri, S.Pd.I

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MUNAKAHAT (pernikahan) merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam dan menjadi sunah Rasulullah SAW. Menikah memiliki banyak keutamaan, di antaranya untuk menghindari zina, menentramkan hati, serta meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ar Rum ayat 21, yang artinya: ”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti bertemu, berkumpul.

Menurut istilah, nikah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui aqad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.

Menurut UU nomor 1 tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Dalam pernikahan, dibutuhkan rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan ini sah secara hukum agama dan menjadi pernikahan yang diberkahi oleh Allah SWT. Rukun dan syarat ini sangatlah penting untuk dipahami oleh semua muslim, agar mereka dapat mempersiapkan dan menyelenggarakan pernikahan sesuai dengan hukum dan syariat Islam yang benar.

Oleh karena itu, munakahat (pernikahan) telah dimasukkan sebagai salah satu materi yang diajarkan dalam kurikulum 2013 untuk kelas XII, dengan tujuan agar peserta didik memahami tata cara pernikahan menurut Islam.

Materi munakahat yang diajarkan di SMAN 1 Susukan, pada awalnya masih menggunakan metode ceramah dan tanya jawab di dalam penyampaiannya. Namun metode tersebut dinilai kurang efektif. Hal ini dilihat dari kurangnya antusias peserta didik di dalam mengikuti pembelajaran. Selain itu, hasil belajar peserta didik pada materi ini masih cenderung rendah.

Berdasarkan permasalahan tersebut, guru berupaya menerapkan metode lain agar pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti (PB) khususnya dalam materi munakahat menjadi lebih menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik. Metode role playing dan mind mapping dipilih oleh guru untuk melaksanakan pembelajaran mengenai munakahat ini.

Metode role playing atau bermain peran adalah pembelajaran melalui pengembangan imajinasi dan penghayatan peserta didik dengan cara peserta didik memerankan suatu tokoh, baik tokoh hidup maupun mati (Amri dalam Ningsih, 2014: 52). Mind mapping adalah diagram yang dipakai untuk memvisualisasikan atau menggambarkan sebuah tema, ide ataupun gagasan utama dalam sebuah materi pelajaran (Andri Saleh, 2008:100).

Dalam pembelajaran munakahat dengan metode role playing dan mind mapping ini, pertama membagi peserta didik menjadi 4 kelompok. Dengan bimbingan guru, setiap kelompok membuat mind mapping mengenai hukum nikah, tujuan nikah, syarat dan rukun nikah, serta kewajiban suami istri. Materi tentang munakahat tersebut dapat diperoleh peserta didik melalui buku pendamping yang telah disiapkan oleh guru, maupun dari internet. Setelah mind mapping selesai dibuat, masing-masing kelompok mempresentasikan hasil kerja mereka di depan kelas. Kelompok lain akan menanggapi hasil presentasi temannya. Guru juga memberikan apresiasi terhadap hasil kerja peserta didik.

Pembelajaran kemudian dilanjutkan dengan role playing atau bermain peran. Dalam kegiatan ini, peserta didik memainkan peran tentang ijab qabul. Langkah pertama, dalam tahapan role playing ialah memilih tokoh. Beberapa peserta didik akan berperan sebagai pengantin laki-laki, pengantin perempuan, orang tua/wali nikah, dua orang saksi, penghulu dan pembantu penghulu.

Peserta didik lainnya berperan sebagai tamu undangan sekaligus pengamat. Kegiatan dilanjutkan dengan memulai rangkaian bermain peran yang dimulai dari pemenuhan persyaratan dan administrasi KUA, pencatatan administrasi dan mengucapkan ikrar dari wali serta pelaksaan ijab qabul.

Setelah selesai, peserta didik berperan sebagai tamu undangan sekaligus pengamat, diminta memberikan tanggapan mengenai kegiatan role playing yang telah dilaksanakan. Selanjutnya, guru melakukan kegiatan refleksi dan meminta peserta didik untuk menyimpulkan materi yang telah dipelajari. Terakhir, guru melaksanakan evaluasi dengan memberikan lembar soal yang harus dikerjakan oleh peserta didik.

Guru mengamati selama kegiatan pembelajaran munakahat dengan metode role playing dan mind mapping ini, peserta didik terlihat aktif dan semangat dalam mengikuti kegiatan. Mereka dapat membuat mind mapping dengan baik, mampu mempresentasikan hasil mind mapping secara jelas, dan sangat antusias ketika mengikuti kegiatan role playing. Hasil belajar peserta didik lebih tinggi dibanding ketika guru hanya mengajar menggunakan metode konvensional. (igi2/ida)

Guru SMAN 1 Susukan, Kabupaten Semarang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya