26 C
Semarang
Sunday, 6 April 2025

Mengurai Permasalahan Kenaikan Pangkat Guru melalui Tim Koordinasi PKB

Oleh : Umi Mazro’ah, S.Pd, M.Pd.

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 dan Nomor 99 Tahun 2000 kenaikan pangkat adalah penghargaaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

Satu di antara PNS adalah guru. Guru PNS merupakan jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang berkaitan dengan keguruan. Jabatan fungsional guru memiliki jenjang bermula dari guru pertama dengan pangkat penata muda golongan III/a hingga jenjang puncak yaitu guru utama dengan pangkat pembina utama golongan IV/e. Penjenjangan inilah yang menjadi arah karier guru berdasarkan raihan prestasinya.

Guru dengan raihan prestasinya memiliki keistimewaan, yaitu guru dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, di antaranya memiliki sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir dan telah memenuhi angka kredit yang telah ditentukan.

Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Pendidikan, pembelajaran/pembimbingan, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penunjang tugas guru merupakan unsur-unsur yang dapat dinilai angka kreditnya.

Tuntutan angka kredit yang harus dipenuhi guru untuk naik pangkat merupakan konsekuensi logis sebagai insan pendidik yang profesional dan guru berkewajiban melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

PKB adalah bagian penting dari profesi guru yang memiliki tanggung jawab secara individu sebagi masyarakat pembelajar. Dengan demikian, kegiatan PKB haruslah mendukung kebutuhan individu guru dalam melaksankan praktik profesinya dan fokus pada pengembangan kompetensi untuk peningkatan kariernya.

Ternyata mengembangkan karier berupa kenaikan pangkat atau jabatan, banyak guru menghadapi hambatan berkaitan dengan kegiatan PKB-nya. Hambatan tersebut juga dialami oleh mayoritas guru SMP Negeri 1 Bringin, Kabupaten Semarang.

SMP Negeri 1 Bringin memiliki 46 orang guru yang terdiri atas 16 laki-laki dan 30 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 guru sudah lebih dari lima tahun belum naik pangkat, dan yang memprihatinkan banyak guru senior berpangkat 4a lebih dari 10 tahun berhenti di pangkat tersebut. Ini merupakan masalah dan harus ada solusinya. Sangat tidak mungkin ketidakberhasilan guru melaksanakan PKB seperti penulisan ilmiah hanya ditumpukan pada kepala sekolah yang bertanggung jawab atas unit kerjanya.

Merujuk petunjuk pengelolaan PKB yang berjudul Pedoman Pembinaan Pengembangan Profesi guru (Buku 1) menyatakan bahwa sekolah berkewajiban membentuk Tim Koordinasi PKB sekolah. Kepala SMP Negeri 1 Bringin telah menetapkan Pengurus atau Tim Koordinasi PKB bertanggal 31 Januari 2021 dengan nomor : 800/003.d/2021 dengan tugas utama mengidentifikasi permasalahan guru dan solusi pemecahan masalah yang berkaitan dengan kenaikan pangkat guru.

Hasil identifikasi permasalahan yang menjadi program kerja tim tahun 2022 temuannya adalah terdapat tiga kelompok, yakni: pertama, guru yang sudah mampu naik pangkat 4 tahun terakhir. Kedua, guru yang belum naik pangkat antara 5 – 9 tahun. Ketiga, guru yang lebih dari 10 tahun tidak belum naik pangkat, dan kemudian menyampaikan alernatif penyelesaian masalah.

Simpulannya dengan adanya tantangan berkaitan dengan angka kredit dan kenaikan pangkat dan jabatan guru serta kemampuan guru untuk menjawab tantangan peluang tersebut. Keputusan kepala SMP Negeri 1 Bringin yang didukung oleh para guru khususnya dalam membentuk Tim Koordinasi PKB menjadi langkah awal mengurai permasalahan guru dan sekaligus solusinya. (kj1/aro)

Kepala SMP Negeri 1 Bringin, Kabupaten Semarang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya