26.7 C
Semarang
Thursday, 9 October 2025

Peningkatan Kemampuan Mengajar Blended Learning Melalui Pembinaan di Masa Pandemi

Oleh : Dyah Eniati, S.E., M.M

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2020 berdampak pada terhambatnya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah terpaksa mengikuti instruksi pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah (BDR). Karena pembelajaran tatap muka ditiadakan untuk mencegah penularan covid-19.

Belajar dari rumah (BDR) berpengaruh terhadap efektifitas pembelajaran. Pembelajaran dengan model blended learning pada masa pandemi covid-19 belum menjadi pembiasaan bagi pendidik (guru) dan siswa khususnya di kalangan sekolah dasar. Oleh karena itu, guru perlu memutar otak dan mengatur strategi untuk meningkatkan efektivitas dari pembelajaran dengan model blended learning. Hasil belajar memungkinkan untuk ditingkatkan mengingat telah terdapat beberapa platforms ataupun aplikasi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di masa pandemi.

Menurut Izzudin (2012:5) pembelajaran blended learning merupakan keunggulan pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka (face to face learning) dan secara virtual (e-learning). Pembelajaran online atau e-learning dalam blended learning menjadi perpanjangan alami dari pembelajaran ruang kelas tradisional yang menggunakan model tatap muka. Dengan blended learning, kita bisa belajar dengan interaktif yang mendekati belajar langsung secara tatap muka, dapat dilakukan ketika siswa dan guru berada dalam jarak yang jauh atau di luar lingkup sekolah.

Pengawas sekolah sebagai salah satu pengembang pendidikan bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pendidikan. Sebagai pengemban peningkatan kualitas pengajaran di masa pandemi covid-19, maka pengawas sekolah berkewajiban melaksanakan pembinaan yang disesuaikan dengan aturan dan kondisi proses pembelajaran, khususnya layanan supervisi sebagai salah satu kompetensinya. Dalam rangka mengembangkan kerja sama antar personal agar secara serempak seluruhnya bergerak ke arah pencapaian tujuan melalui kesediaan melaksanakan tugas masing-masing secara efisien dan efektif (Hamrin, 2011: 51).

Peranan Pengawas sekolah menjadi konsultan pendidikan senantiasa menjadi pendamping bagi guru dalam meningkatkan dan mempertahankan mutu pendidikan di masa pandemi. Kehadiran Pengawas sekolah harus menjadi agen maupun pelopor dalam inovasi pendidikan di sekolah yang dipimpin. Oleh sebab itu yang harus diperankan seorang Pengawas sekolah adalah sebagai mitra guru, pelopor, inovator, kolaborator dan motivator, asesor, counselor, peneliti, dan konsultan di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Semua itu tercermin dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengawas sekolah.

Salah satu tupoksi pengawas sekolah terhadap sekolah binaan adalah menyelenggarakan pembinaan model pembelajaran blended learning dalam pembelajaran Guru Kelas VI SD Negeri Dabin I Korwil Bidik Kecamatan Kandeman. Pembinaan terbagi empat tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, observasi dan refleksi.

Tahap perencanaan merupakan tahap awal dan menjadi pedoman awal perencanaan pembinaan dengan mempersiapkan pelaksanaan pembinaan sebagai berikut: program pembinaan, Rencana pelaksanaan pembinaan dengan materi kemampuan mengajar dengan pembelajaran model blended learning masa pandemi covid-19, Jadwal kegiatan pembinaan, lembar observasi pelaksanaan pembinaan, Media untuk pembinaan, dan sarana prasarana pembinaan.

Tahap pelaksanaan tindakan (action), pengawas sekolah melaksanakan aktivitas pembinaan dengan memberikan menginformasikan tujuan pembinaan guru untuk mencapai kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Menyampaikan materi pembinaan kemampuan mengajar dengan pembelajaran model blended learning, menginformasikan kriteria ketuntasan kinerja minimal sama dengan lebih dari nilai “80”. Tentunya semua data yang diperoleh melewati tahap observasi.

Hasil refleksi dalam kegiatan pembinaan dalam melaksanakan pembinaan bagi guru kelas VI SD Negeri Dabin I Korwil Bidik Kecamatan Kandeman telah mengalami peningkatan. Dibuktikan dengan kekuatan dalam menjelaskan tentang, konsep kemampuan dasar mengajar masa pandemi covid-19, kebijakan baru proses pembelajaran daring, dan model pembelajaran blended learning dalam pembelajaran face to face masa pandemi covid-19.

Pembelajaran model blended learning, materi bahan ajar, menetapkan format pembelajaran online dalam format PDF, video, dan hosting rancangan untuk melakukan uji materi, bukti penyelenggaraan pembelajaran model blended learning, menyiapkan standar evaluasi dengan ease to navigate, content, substance, layout, format, appearance, Interest, applicability, cost-effectiveness, atau value. (bat2/fth)

Pengawas Disdikbud Kabupaten Batang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya