RADARSEMARANG.COM, BELAJAR merupakan suatu kondisi atau keadaan yang mengharuskan peserta didik untuk selalu mengembangkan ilmunya dengan bermacam cara, keinginan, serta pengalaman dan tanggung jawab yang harus dimilikinya. Setiap anak di Indonesia diwajibkan belajar minimal 12 tahun seperti yang diamanatkan pemerintah, karena dengan ilmu pengetahuan yang baik maka kesejahteraan suatu Negara dapat ditingkatkan.
Di masa pandemi selama dua tahun terakhir ini, semua orang berdampak di kehidupan sehari-hari.
Proses pembelajaran yang biasanya diadakan di sekolah, tidak bisa lagi dilakukan. Peserta didik yang biasanya masuk sekolah, tidak bisa lagi dilakukan, mereka diharuskan belajar dari rumah. Guru yang biasanya mengajar di kelas, juga diharuskan dan dihadapkan pada situari yang cukup sulit karena diharuskan melek teknologi.
Peserta didik yang biasanya belajar dengan dipantau oleh guru, tidak bisa lagi dilakukan, mereka harus belajar didampingi oleh orang tua masing-masing. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua untuk memenuhi saran belajar yang dilakukan jarak jauh. Masalah semakin komplek dengan orang tua peserta didik adalah pekerja, sehingga tidak dapat mendampingi anaknya dalam proses pembelajaran yang mereka lalukan.
Guru sebagai tenaga pendidik pun tidak terlepas dari risiko Covid-19. Apabila guru yang aktif mengikuti perkembangan teknologi tidak akan mengalami masalah yang berarti. Akan tetapi apabila seorang guru yang jarang berinteraksi dengan alat-alat teknologi, misalnya media komunikasi untuk kepentingan pembalajaran, maka mereka akan kesulitan dalam mengajar di masa pandemi Covid-19 ini. Karena pembelajaran harus menggunakan media pembelajaran yang berbasis teknologi komputer maupun HP.
Selanjutnya masalah menjadi semakin bertambah sulit dengan daerah-daerah yang susah untuk mendapatkan sinyal internet, sehingga menambah parah permasalahan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Peserta didik susah untuk belajar, damikian juga guru susah untuk menyampaikan materi pembelajaran kepada peserta didiknya.
Keadaan tersebut menuntut peran serta aktif orang tua peserta didik dan guru dalam masa pandemi Covid-19 ini, supaya proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik. Misalnya, orang tua menfasilitasi anaknya dengan fasilitas yang dapat menunjang proses pembelajaran jarak jauh, serta ikut mengawasi anaknya dalam proses pembelajaran jarak jauh di rumah.
Permasalahan yang muncul selanjutnya adalah adanya keterbatasan ekonomi dari orang tua peserta didik. Banyak dari orang tua peserta didik yang mengalami kesulitan secara ekonomi karena terdampak Covid-19, sehingga untuk memenuhi fasilitas belajar jarak jauh anaknya mengalami kesulitan.
Untuk mengatasi hal tersebut kerja sama antara orang tua dan sekolah sangat diperlukan. Kerja sama tersebut antara lain dengan bentuk kesepakatan antara orang tua dan sekolah dengan menggabungkan pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran penugasan, dimana orang tua yang anaknya kesulitan dalam pembelajaran jarak jauh dapat meminta tugas dari mata pelajaran yang diajarkan oleh guru mata pelajaran, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya untuk mengatasi permasalahan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, peran serta dari pemerintah sangat dibutuhkan. Pemerintah dapat menggulirkan bantuan langsung baik kepada orang tua, tenaga pendidik, maupun peserta didik. Bantuan kepada orang tua dapat berupa bantuan langsung untuk membantu perekonomian keluarga. Sedangkan bantuk kepada tenaga pendidik dapat berupa fasilitas yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas pembelajaran jarak jauh, maupun bantuan dalam bentuk palatihan teknologi yang dapat dipakai untuk pembejaran jarak jauh. Kemudian, bantuk bentuk bantuan kepada peserta didik dapat berupa fasilitas yang dapat digunakan untuk menunjang aktivitas pembelajaran jarak jauh, seperti bantuan kuota internet.
Selanjutnya, di masa yang sulit ini, masing-masing pihak hendaklah saling bahu membahu untuk menghadapi dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah yang ada berkaitan dengan Covid-19. Proses belajar dan mengajar harus terus berjalan, apapun keadaannya. Sehingga semangat belajar peserta didik akan terus terjaga dan hak-hak peserta didik dalam pembelajaran dapat terpenuhi dengan baik. (kj1/ida)
Guru Sosiologi SMAN 1 Kemangkon, Purbalingga