30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Pemerintahan Terkecil Mudahkan Pemahaman Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 pada Siswa

Oleh: Moh. Ambardhy, S.Pd

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, BUNYI pasal 23 ayat 1 UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang – Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Sejak disahkanya undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Pada tahab pendahuluan Mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise. Mengadakan rapat komisi, antar komisi masing – masing dengan mitra kerjanya. Melakukan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah. Tahab pengajuan, perubahan, dan penetapan APBN. Tahap ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan nota keuangan. Selanjutnya membahas baik antar menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antar komisi–komisi dan departemen/lembaga teknis terkait. Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana tiap departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program, dan proyek/kegiatan. Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan.

Departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan anggaran kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing – masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahap pengawasan Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah.

Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Undang – Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan lima belas bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggung jawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi Undang–Undang Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan. Pada pemerintahan daerah untuk APBD baik gubernur/bupati/wali kota pada prinsipnya sama.

Pada Pemerintahan terkecil (RT) penyusunan angaran pendapatan dan belanja keRTan, diawali dengan pidato ketua RT terpilih dengan penyampaian progam–program kegiatan yang akan dilakukannya dengan memperhatikan tingkat keragaman dari para warganya untuk menuju warga yang rukun, damai, bersih lingkungannya bergotong royong satu dengan lainnya menuju kesejahteraan bersama. Untuk menuju kesana diperlukan Kas RT dengan beragam keperluan, sampai pinjaman untuk kegiatan produksi bagi warga yang membutuhkan. Bagi kami guru dan siswa lebih mudah untuk memahami Pengelolaan Keuangan ke RTan yang sebesar – besarnya untuk kesejahteraan bersama. Seperti yang diterapkan di SMAN 1 Wonotunggal, Batang. (wa1/zal)

Guru SMAN 1 Wonotunggal, Batang


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya